Kriminal Hari Ini
Kades dan Sekdes Botomulyo Kendal Resmi Ditetapkan Tersangka, Perkara Tukar Guling Tanah Kas Desa
Kades Botomulyo Kendal kini menjalani masa penahanan selama 20 hari dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
Rupanya, tersangka ST dan JS memanipulasi surat perizinan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Bupati Kendal.
Baca juga: Peningkatan Kualitas Pondok Pesantren di Kendal, Ali Ansori : GNBS adalah Tempat Nyaman dan Aman
Baca juga: Warga Kendal Senang Ada Wifi Gratis di RTH Boja hingga Alun-alun Kaliwungu
"Ada manipulasi surat perizinan."
"Yang awalnya langsung ke Bupati Kendal, tapi ini malah ke Dispermasdes Kabupaten Kendal."
"Di sini kongkalikongnya," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, pihaknya menemukan lokasi tanah yang tidak sesuai keterangan.
"Berdasarkan minimal 2 bukti yang cukup yakni dasar tidak sesuai prosedur disebutkan tidak dalam satu hamparan,"
"Apabila di tengah bidang tersebut ada bidang tanah lainnya, tidak terhimpit."
"Namun tanah tersebut berada di jalan raya." tegas Erny.
Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram mengatakan, pihaknya telah memeriksa 67 orang termasuk saksi ahli untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan akan terus dilakukan pengembangan," tuturnya.
Kuasa Hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Pihaknya tengah berdiskusi dengan Paguyuban Sekdes di Kendal untuk menentukan sikap selanjutnya.
"Atas penetapan tersangka dan penahanan Pak Kades dan Sekdes, nanti kami akan memberikan keterangan secara tertulis versi kami."
"Kami masih diskusi dengan paguyuban Sekdes," ujarnya singkat. (*)
Baca juga: Pasar Banjarsari Pekalongan Wajib Kantongi SLF Sebelum Beroperasi
Baca juga: Peran M Tersangka Keempat Kasus Amuk Massa di Sukolilo Pati, Penganiaya SH Teman Bos Rental Mobil
Baca juga: Viral 5 Lokasi di Pati Ditandai Sebagai Sarang Penadah Mobil Bodong, Polisi: Kami Akan Tindaklanjuti
Baca juga: Tak Cuma 4 Orang, Kapolda Jateng Sebut Bakal Ada Tersangka Lagi di Kasus Amuk Massa Sukolilo Pati
tribun jateng
tribunjateng.com
Kendal
Pemkab Kendal
Kades Botomulyo
Tukar Guling Tanah Kas Desa
Kejari Kendal
kejaksaan
PTUN Semarang
Dispermasdes Kabupaten Kendal
PT RSS
UU Nomor 20 Tahun 2021
Erny Veronica
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.