Berita Pekalongan
Pasar Banjarsari Pekalongan Wajib Kantongi SLF Sebelum Beroperasi
Pasar Banjarsari Pekalongan yang terbakar pada 24 Februari 2018 kini diharuskan sudah mengantongi sertifikat layak fungsi (SLF).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pembangunan kembali Pasar Banjarsari Pekalongan yang terbakar pada 24 Februari 2018, harus mengantongi sertifikat layak fungsi (SLF).
Sertifikat ini untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Kabid Pasar dan Pembinaan PKL Dindagkop UKM Kota Pekalongan, Dedy Setiawan mengungkapkan, bangunan gedung yang didirikan untuk umum seperti mal, hotel, gedung pertemuan, pasar atau yang lainnya, sesuai perundangan harusnya mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) sebelum dioperasionalkan.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Sampaikan Keberhasilan Raih Opini WTP Kesembilan Kalinya
Baca juga: 15 RPU Pasar Kuripan Pekalongan Segera Kantongi Sertifikasi Halal, Hasil Audit LPPOM MUI Jateng
Dasar hukum setiap bangunan gedung harus mengantongi SLF sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Sedang tujuan keharusan ber-SLF yakni memastikan sebuah bangunan gedung aman dan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga dapat digunakan oleh penghuni dengan aman dan nyaman."
"Bangunan Pasar Banjarsari Pekalongan ketika hampir selesai dipastikan harus mengantongi (SLF) yang rencana pengajuan sertifikat tersebut pada Juni 2024," kata Dedy Setiawan melalui Tribunjateng.com, Selasa (11/6/2024).
Menurutnya, dari pengajuan SLF ini, gedung Pasar Banjarsari Pekalongan akan diuji dan pengecekan dari segi proteksi kebakaran, petir, limbahnya, dan komponen persyaratan SLF lainnya.
"Jika dari pengecekan komponen SLF itu ada yang kurang, harus diperbaiki dan disempurnakan, sehingga memerlukan waktu lagi," ujarnya.
Walaupun saat ini pembangunan Pasar Banjarsari Pekalongan itu sudah diawasi ketat, serta sesuai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan ramah lingkungan.
"Pembangunan Pasar Banjarsari ini harus memenuhi standar SLF, dari pewarnaan cat juga diperhatikan, harus bebas dari bahan-bahan beracun, di perencanaan sudah dilampirkan dan di lapangan juga harus sesuai dengan apa yang sudah ada di perencanaan yang mengacu pada Undang-Undang yang berlaku."
"Setelah SLF dipenuhi, Pemkot Pekalongan akan mengajukan Pasar Banjarsari yang berstatus SNI," imbuhnya. (*)
Baca juga: Peran M Tersangka Keempat Kasus Amuk Massa di Sukolilo Pati, Penganiaya SH Teman Bos Rental Mobil
Baca juga: Viral 5 Lokasi di Pati Ditandai Sebagai Sarang Penadah Mobil Bodong, Polisi: Kami Akan Tindaklanjuti
Baca juga: Tak Cuma 4 Orang, Kapolda Jateng Sebut Bakal Ada Tersangka Lagi di Kasus Amuk Massa Sukolilo Pati
Baca juga: Ketua DPRD Blora HM Dasum Hibahkan Tanah Pribadi Seluas 1 Hektare ke Disdikbud Jateng
tribun jateng
tribunjateng.com
Pekalongan
Pemkot Pekalongan
Pasar Banjarsari Pekalongan
Dindagkop UKM Kota Pekalongan
Dedy Setiawan
Sertifikat Layak Fungsi
UU Nomor 11 Tahun 2020
Ismanto, Buruh Bergidik Ditagih Rp 2,8 Miliar: Nama Saya Jelas Disalahgunakan |
![]() |
---|
Wali Kota Aaf: 80 Persen Batik di Pasar Beringharjo Yogyakarta Bukti Keunggulan Pekalongan |
![]() |
---|
27 Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Petugas Puskesmas di Pekalongan Cek Kualitas Air dan Udara Rumah Warga |
![]() |
---|
Ular Piton Jumbo Ngumpet di Plafon, Damkar Kota Pekalongan Jebol Atap Rumah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.