Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Kabupaten Jepara

DPRD Jepara Usulkan Hak Interpelasi Permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara usulkan Hak interpelasi terkait permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha (BJA).

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara usulkan Hak interpelasi terkait permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha (BJA). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara usulkan Hak interpelasi terkait permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha (BJA).

Hal itu diusulkan ketika DPRD Jepara melaksankan Rapat Paripuna, Rabu (12/6/2024).

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif mengatakan bahwa melalui kajian yang telah dilakukan terhadap permasalahan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha maka pihaknya mengusulkan adanya Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Jepara Sesuai Dengan ketentuan Pasal 73 Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara.

"Hak Interplasi Ini kami usulkan untuk meminta keterangan kepada Pj Bupati Jepara Mengenai kebangkrutan PT BPR Bank Jepara Artha," kata pria yang kerap disapa Gus Haiz.

Menurutnya pengajuan Interplasi ini bersifat penting mengingat kerugian yang di dapatkan kurang lebih sebesar 352,4 M (Tiga ratus lima puluh dua  koma empat Milyard)  berdasarkan hasil sidang perdana permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) pada saat mediasi antara kuasa hukum pemkab dan kuasa hukum direksi serta komisaris BJA di Pengadilan Negeri Jepara. 

"Serta Rentetan Indikasi dan potensi pelanggaran hukum sebagaimana temuan OJK yang dikeluarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 menjadi dasar pencabutan izin usaha badan usaha milik Daerah," ucapnya.

Dia menyampaikan bahwa DPRD ada 8 point pertimbangan yang dijadikan sebagai dasar pengajuan Hak Interplasi.

Mulai dari sejak awal BJA sudah menjadi konsumsi public, maka DPRD menggunakan kewenangannya untuk mempertanyakan dan mengklarifikasi persoalan tersebut.

"Sehingga betul betul ada solusi yang gamblang, transparan dan pertanyaan pertanyaan publik dapat terjawab dengan adanya hak interpelasi yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Jepara," tuturnya.

Bagi dia, bagaimana bentuk pertanggungjawaban Pemda Jepara dengan dicabut ijin PT BPR Bank Jepara Artha oleh OJK. 

Penyertaan modal oleh pemda jepara kepada BJA sebesar 24.000.000.000 (Dua Puluh Empat Miliar), sejauh mana pertanggungjawaban Pemda Jepara terhadap uang tersebut.

"Terhitung sejak Bulan Juli Tahun 2023, BJA didera isu bangkrut dan sudah ada edaran untuk tidak menghimpun dana terlebih dahulu," ungkapnya.

Hal serupa disampaikan, Anggota DPRD, Padmono Wisnugraha mengatakan bahwa Pemda Jepara belum melakukan Langkah yang signifikan, sehingga potensi kelalaian Pemda perlu dipertanggungjawabkan kepada  public.

"Adanya pemberian kredit ke luar daerah secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan aspek resiko menimbulkan kredit macet, disisi lain banyak masyarakat Jepara yang tidak bisa mengakses kredit dengan nominal besar," kata Padmono.

Dia menyampaikan bahwa apakah keputusan pemberian kredit di luar Jepara murni keputusan direksi, ataukah ada motif lain. 

Berdasarkan temuan PPATK terindikasi adanya transaksi mencurigakan. 

Hal tersebut perlu di jelaskan kepada publik. 

Mengacu pada Perda Nomer 10 Tahun 2018 Pasal 21 dan 22 menjelaskan bahwa pemegang saham penuh BJA adalah pemda, sejauh mana pengawasan pemda terhadap manajemen BJA, sampai BJA mengalami kebangkrutan. 

"Padahal setiap tahun diadakan RUPS, dan manajemen melaporkan secara berkala setiap tri wulan," ujarnya.

Adanya informasi, bahwa agunan banyak yang bermasalah, termasuk penerima kredit yang tidak sesuai SOP. 

Sehingga perlu dijelaskan ke public, apakah keputusan pencairan kredit adalah keputusan manajemen ataukah ada campur tangan kekuasaan yang lebih besar,  

Ia menambahkan bahwa berdasar sidang gugatan perdata, adanya kerugian BJA yang di taksir mencapai kurang lebih 352,4 M (Tiga ratus lima puluh dua  koma empat Milyar) dan juga adanya potensi kerugian negara di dalamnya. 

"Menjadi pertanyaan adalah sampai saaat ini, proses yang dipilih pemda adalah melalui gugatan perdata. Kenapa tidak disertai laporan pidananya sekaligus," tutupnya. (Ito)

Baca juga: Pemkot Solo Pilih Diam Tak Berani Berjanji, Belum Jelas Kapan Taman Balekambang Bisa Dibuka

Baca juga: Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polsek Tahunan Gelar Ops Gaktiblin

Baca juga: Aksi Pencurian Hebel Kepergok Warga di Karanganyar, 1 Pelaku Melarikan Diri

Baca juga: Pemuda 32 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Berawal Dari Ngintip Saat Sedang Mandi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved