Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Nasib Aiptu Heni Puspitaningsih Diketok Palu! Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan oknum anggota Polri bernama Aiptu Heni Puspitaningsih sebagai tersangka kasus penipuan masuk polisi.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI Kasus Penipuan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah melalui proses panjang, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan status oknum Polwan berpangkat Aiptu sebagai tersangka kasus penipuan terhadap petani warga Kabupaten Subang Jawa Barat.

Aiptu Heni Puspitaningsih yang bertugas di Polres Metro Jakarta Barat ditetapkan tersangka bersama suaminya yang merupakan pecatan Polri.

Keduanya terbukti sudah melakukan penipuan berkedok iming-imingan masuk instansi kepolisian.

Baca juga: Kapolda Jateng Akan Jadi Irjen Kemendag, Polri: Masih Menunggu Keppres

Baca juga: Jubir KPK Bukan Lagi Ali Fikri, Inilah Sosok Tessa Mahardhika Sugiarto Penyidik Senior Polri

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan oknum anggota Polri bernama Aiptu Heni Puspitaningsih sebagai tersangka kasus penipuan masuk polisi.

Diberitakan, Aiptu Heni bersama suaminya yang merupakan pecatan Polri, bernama Asep Sudirman menipu anak petani bernama Carlim Sumarlin (56), warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2017.

"Yang bersangkutan kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (12/6/2024).

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kedua tersangka saat ini masih diperiksa.

AKBP Andri menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus penipuan berkedok kemudahan masuk instansi kepolisian.

"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka" kata AKBP Andri.

Dilaporkan, dua dari tiga oknum anggota polisi yang sudah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Mereke berdua menipu Carlim Sumarlin.

Kedua oknum polisi itu adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution.

Korban sudah melaporkan penipuan dengan iming-iming masuk polisi wanita (Polwan) sejak 2017.

Saat itu, Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota Polwan.

Baca juga: Polri Ingin Barter DPO Bos Narkoba Fredy Pratama dengan Buronan Thailand Chaowalit Thongduang

Baca juga: Pembunuhan Vina Lemah Saksi, Eks Kabareskrim Polri Minta Fokus ke Benda Mati

Polisi Temui Korban di Subang

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pihaknya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sudah berangkat ke Subang Jawa Barat bertemu Carlim.

"Anggota sudah ke Subang," kata AKBP Rovan.

Polisi memerlukan keterangan Carlim sebagai pelapor untuk mendalami kasus ini.

Lantaran, apabila belum ada data-data yang dibutuhkan dari pelapor, penyidik sulit untuk memproses lebih lanjut kasus itu.

"Kami butuh kerja sama dengan pihak pelapor atau saksi untuk membuat terang suatu tindak pidana," ujarnya.

"Tidak bisa kalau misalnya pelapor atau saksinya tidak mau memberi data, kami kesulitan."

"Itulah salah satu kesulitan atau hambatan dalam penyidikan ini," tutur AKBP Rovan.

AKBP Rovan menyebut, berbeda prosedur dalam menangani kasus penipuan dan kasus-kasus lainnya.

"Belum, materinya kami tunggu karena tidak serta merta kasus penipuan dan penggelapan."

"Begitu lapor langsung ini ditangani, ada prosedur penyidikannya seperti apa, proses naik sidik dan lain sebagainya," jelas AKBP Rovan.

"Berbeda dengan kasus pembunuhan atau pengeroyokan, penganiayaan itu kan buktinya visum jadi alat bukti untuk naik ke penyidikan, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, gampang."

"Tapi kalau penipuan dan penggelapan itu datanya diuji terlebih dahulu di dalam gelar perkara."

"Jadi berbeda prosedurnya," papar AKBP Rovan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teganya Oknum Polwan dan Suami Tipu Petani Rp598 Juta, Janjikan Anak Korban jadi Polisi

Baca juga: Pemkot Tegal Tanam 2.000 Pohon Mangrove di Sungai Siwatu, Apa Tujuannya?

Baca juga: BKPP Kota Semarang: Tiap 5 Tahun Kinerja Pejabat Dievaluasi, Seperti Sekda dan Kepala Dinas

Baca juga: Kompol Yulius Herlinda Jabat Wakapolres Tegal Kota Gantikan Kompol Wibowo Saputra

Baca juga: Bupati Fadia Arafiq Salurkan Hibah Rp 50 Juta Kepada DHC BPK 45 Kabupaten Pekalongan

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved