Berita Karanganyar
Pekerja Belum Gajian 3 Bulan, Disdagperinaker Karanganyar Sebut Perusahaan akan Beroperasi Kembali
Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar sebut perusahaan berkomitmen untuk beroperasi kembali
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar sebut perusahaan berkomitmen untuk beroperasi kembali dan memenuhi hak karyawan yang belum terbayarkan.
Sebelumnya, ratusan pekerja dari tiga perusahaan tekstil menggelar aksi di depan Kantor Bupati Karanganyar pada Rabu (5/6/2024).
Dalam aksi tersebut, para pekerja meminta bantuan kepada pemda karena perusahaan tempatnya bekerja belum memenuhi hak para pekerja berupa gaji selama tiga bulan serta kekurangan pembayaran THR.
Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi didampingi Kepala Disdagperinaker Karanganyar, Martadi telah bertemu dengan owner induk tiga perusahaan tekstil di wilayah Kecamatan Jaten di Kantor Setda Karanganyar pada Selasa (11/6/2024) kemarin.
Kepala Disdagperinaker Karanganyar, Martadi menyampaikan, pabrik teksil tersebut memang sementara ini telah berhenti beroperasi.
Pemda berupaya memfasilitasi antara pihak perusahaan dan serikat pekerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dari hasil pertemuan dengan pemilik perusahaan teksil tersebut, terangnya, pihak perusahaan masih berkomitmen untuk beroperasi kembali dan memperdayakan para pekerja.
"Perusahan masih komitmen untuk berusaha lagi membuka perusahaannya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (12/6/2024).
Terkait hak para karyawan yang belum terbayarkan, terang Martadi, pihak perusahaan masih mencari sumber pendanaan sehingga dapat beroperasi kembali serta dapat memenuhi hak para karyawan.
Selanjutnya dinas akan bertemu dengan serikat pekerja untuk membahas hasil pertemuan jajaran pemda dengan pihak perusahaan.
Terpisah Ketua DPD FKSPN Karanganyar, Haryanto berharap hak para pekerja dapat segera terbayarkan baik itu gaji selama tiga bulan. Selain itu THR para pekerja baru terbayarkan sebesar 10 persen.
"Para pekerja belum gajian tiga bulan," tuturnya. (Ais).
Baca juga: PECAH Rekor Terbanyak di Asia, Jumlah Penonton Timnas Indonesia Vs Filipina di SUGBK Jakarta
Baca juga: Video Penjual Hewan Kurban Semarang Harap Berkah di Iduladha Tahun Ini
Baca juga: Kelakuan Manajer Bank di Pacitan, Uang Rp 1,2 Miliar Milik Nasabah Dipakai untuk Judi Online
Baca juga: Sosok Siswi SMP Viral Makan Daging Anak Palestina, Kini Disanksi Skorsing
Lahan Rencana Relokasi TPS Jetis Karanganyar Ternyata Masuk Zona Hijau, DLH: Prosesnya Panjang |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Digelontorkan di Karanganyar |
![]() |
---|
Meriahkan HUT ke-80 RI, Diskominfo Karanganyar Gelar Lomba Pungut Sampah di Waduk Delingan |
![]() |
---|
Mantan Bupati Karanganyar Diperiksa 8 Jam di Kasus Korupsi Masjid Agung, Dicecar Pertanyaan Ini |
![]() |
---|
Strategi Pemkab Karanganyar Kurangi Gejolak Tarif PBB: Tiap Tahun Berikan Stimulus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.