Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Modus Dorong Motor Mesin Mati: Pencuri Motor Terancam Hukuman 9 Tahun di Wonosobo

Polisi menangkap seorang pria berinisial H (35) terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Mojotengah, Wonosobo. 

Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
Ist. Humas Polres Wonosobo
KONFERENSI PERS - Polres Wonosobo menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Selasa (18/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Polisi menangkap seorang pria berinisial H (35) terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Mojotengah, Wonosobo

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mojotengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Mojotengah, Iptu Sudigdo, pada Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Hansip Tewas Ditembak saat Berupaya Gagalkan Pencurian Motor, Polisi Tangkap 2 Pelaku

"Tersangka H adalah warga Wonosobo. Laporan pertama kita terima pada Rabu (10/11/2025). 

Sepeda motor yang dicuri milik warga di Desa Keseneng, Kecamatan Mojotengah," ucapnya.

Dijelaskannya, kejadian berawal pada Selasa (9/11/2025) malam. 

Korban memarkir sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. 

Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. 

"Setelah dicek bersama keluarga dan saksi serta menanyakan kepada warga namun tidak ditemukan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojotengah,” jelas Iptu Sudigdo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi tersangka dilakukan dengan cara menarik sepeda motor tersebut hingga ke jalan raya, kemudian mendorongnya dalam kondisi mesin mati.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: Pencurian Motor di Rumah Kos: Sepasang Kekasih Gondol Mio Milik Tamu yang Lupa Cabut Kunci

Pada Jumat (24/11/2025), pelaku berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor dan berusaha kabur.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Wonosobo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved