Kriminal
Kelakuan Manajer Bank di Pacitan, Uang Rp 1,2 Miliar Milik Nasabah Dipakai untuk Judi Online
Kelakuan manajer sebuah Bank di Pacitan Jawa Timur membuat para nasabahnya merugi hingga miliaran rupiah.
TRIBUNJATENG.COM - Kelakuan manajer sebuah Bank di Pacitan Jawa Timur membuat para nasabahnya merugi hingga miliaran rupiah.
Ia menggelapkan uang Rp 1,2 miliar rupiah untuk judi online!
Kini manajer sebuah bank itu telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Rabu (12/06/2024).
Baca juga: Pacitan Jawa Timur Digoyang Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,1
Baca juga: Viral Sapi Nyangkut di Atas Genteng Rumah Warga Pacitan
Baca juga: Motif Briptu FN Bakar Suami, Polda Jatim: Uang Belanja Dipakai Main Judi Online
Pelaku diduga menggelapkan uang nasabah mencapai Rp 1,2 miliar dan digunakan untuk main judi onlie juga trading.
Pelaku yang tersebut berinisial MS (35), warga Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu menjelaskan, tersangka MS diduga menyelewengkan uang nasabah yang dilakukan sejak 2023.
Pada waktu itu, tersangka MS menjabat sebagai relationship manager bank plat merah cabang di Kabupaten Pacitan.
Jabatan tersebut disalahgunakan tersangka. Ia menggunakan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas dengan memohonkan kredit modal kerja.
Akibatnya, sebanyak tujuh nasabah bank tersebut dirugikan tersangka.
"Tersangka melakukan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas yang memohon kredit modal kerja."
"Karena kepercayaan nasabah, tersangka membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut,” ujar Kasi Pidsus Kajari Pacitan Ratno Timur Pasaribu di kawasan kantor Kejari Pacitan, Rabu (12/06/2024).
Juga dijelaskan, tersangka MS bekerja di bank plat merah cabang Pacitan selama sekitar 12 tahun.
Kasus tersebut terungkap karena hasil laporan salah satu nasabah yang kesulitan mengajukan pinjaman ke bank tersebut.
Merasa ada yang janggal, lantas korban menelusuri pokok masalah kesulitan dalam mencairkan dana pinjaman dan mengadu ke pihak bank.
Lalu diketahui bahwa plafon kredit nasabah tersebut sudah digunakan oleh tersangka MS. “Pengaduan dari nasabah kemudian ditindaklanjuti pihak bank dan diketahui ada penyimpangan,” terang Ratno.
Modus Suami Istri Mencuri Motor di 30 Lokasi Berbeda, Tak Perlu Kunci T |
![]() |
---|
Pria Semarang Nyamar Jadi Polisi Lakukan Penggerebekan Palsu di Boyolali |
![]() |
---|
Misteri Kerangka Manusia di Dalam Batang Pohon Aren, Ada HP Nokia di Kantong Celana |
![]() |
---|
Warga Kompak Tutup Mulut Setelah Gebuki Maling Hingga Tewas, Keluarga Tak Terima, Polisi Kesulitan |
![]() |
---|
"Saya Ikut Menggotong" Kesaksian Warga Temukan Suami Bunuh Istri dan Bayi Lalu Bunuh Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.