Berita Kudus
Pemkab Kudus Diminta Optimalkan APBD 2024
DPRD Kabupaten Kudus Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Kudus Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus Tahun
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Kudus terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023, Rabu (12/6/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kudus, Tri Erna Sulistyawati itu berisi tentang penyampaian laporan pertanggungjawab Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie tentang pelaksanaan APBD 2023 yang telah dijalankan.
Tri Erna menyampaikan, kepala daerah harus menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah pelaksanaan tahun anggaran berakhir.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD berasal dari bupati, selanjutnya disampaikan dan dijelaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus.
"Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah. Setiap pelaksanaan APBD pada satu tahun anggaran dilaporkan kepada DPRD sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan anggaran di tahun-tahun selanjutnya," terangnya.
Tri Erna menegaskan, berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2023 yang telah dilaporkan Penjabat bupati Kudus M Hasan Chabibie, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 yang cukup besar mencapai Rp 281 miliar.
Artinya, masih ada beberapa program daerah yang belum terealisasi, sehingga anggaran yang sudah disediakan tidak terpakai.
Besarnya SiLPA tahun anggaran 2023 lalu menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Kudus agar dilakukan evaluasi. Selanjutnya menjadi tolok ukur bagi pemerintah daerah supaya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 lebih optimal.
DPRD mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus agar segera merealisasikan program-program kerja yang telah direncanakan.
"Jika ada hasil temuan dari BPK, harus ditindaklanjuti. SiLPA yang ada nantinya bisa digunakan untuk program pembangunan tahun ini. Namun tetap menjadi catatan terhadap kinerja 2023 lalu karena masih banyak anggaran yang tidak terserap, jangan sampai terjadi lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kudus H Masan menyoroti lambannya pelaksanaan program kerja OPD dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2024.
Politikus PDI Perjuangan itu juga telah mengingatkan kepala daerah setempat dalam rapat Paripurna untuk segera mendorong pelaksanaan program kerja. Mengingat saat ini sudah memasuki bulan keenam pada satu tahun anggaran berjalan.
Masan mendorong Penjabat bupati Kudus untuk menggenjot pelaksanaan program kerja yang sudah diberikan anggaran, supaya serapan anggaran tercapai dengan optimal.
"Semua item program kerja yang telah terencana harus segera dilaksanakan. Mulai dari bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan beberapa sektor lainnya. Ini sudah bulan keenam, mau menunggu kapan lagi pelaksanaan program kerja, harus segera ditindaklanjuti dengan memperhatikan skala prioritas," tegasnya. (ADV/SAM)
Baca juga: "Saya akan Insyaf" PSK Digerebek saat Layani Tamu Kedua, Lelaki Hidung Belang Berhasil Kabur
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Kurikulum Merdeka, Bagian Vocabulary Box, Halaman 5-7
Baca juga: BREAKING NEWS : Polda Jateng Obok-obok "Kampung Bandit" di Pati : 6 Mobil dan 23 Motor Disita
Baca juga: Jadi Buron Itu Berat, Seminggu Tinggal di Hutan Budiono Kelaparan, Kini Menyerahkan Diri ke Polisi
Sosok Abdul Hakam Direktur RSUD Kudus, Gagas Terobosan Ekstrak Daun Pegagan Tangani TBC Remaja |
![]() |
---|
Dispertan Kudus Serukan Semua RPH Taati Regulasi |
![]() |
---|
Mulai 1 Agustus 2025, RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Buka Poliklinik Sore |
![]() |
---|
DPRD Kudus Terima Aduan Dugaan Praktik Penyembelihan Hewan Tak Syar'i, Sidak Perusahaan Pemotongan |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Lelang Barang Bekas, Laku Rp 312 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.