Pilkada 2024
Pembentukan Pantarlih, Bawaslu Banyumas Buka Posko Aduan Masyarakat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah membuka posko aduan masyarakat di setiap tingkatan jajaran pengawas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah membuka posko aduan masyarakat di setiap tingkatan jajaran pengawas.
Pengawas Kecamatan (Panwaslucam) membuka posko di sekretariat Panwaslucam setempat sedangkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) membuka posko di desa masing-masing.
Pembukaan Posko ini dalam rangka Pengawasan Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Posko aduan merupakan langkah Bawaslu dalam mengawasi pembentukan petugas pemutahiran data pemilih.
Kami mempersilahkan masyarakat melapor apabila menemukan kejanggalan," ungkap Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (13/6/2024).
Selain itu Bawaslu Kabupaten Banyumas telah menerbitkan surat imbauan atau cegah dini kepada KPU Kabupaten.
Begitu juga dengan jajaran pengawas adhoc juga sudah diinstruksikan melaksanakan upaya pencegahan dengan berkoordinasi dan berkirim surat Imbauan kepada jajaran PPK dan PPS.
Bawaslu juga sudah memberikan pemahaman kepada jajaran bisa memedomani KPT 638 dan SE 79 dalam Pengawasan pembentukan pantarlih ini.
"Ada beberapa potensi kerawanan dalam Pembentukan pantarlih yaitu tidak tepat waktu sesuai jadwal, usia pantarlih belum berusia 17 tahun, tersangkut partai politik, pantarlih tidak diberikan pembekalan, pantarlih tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani, serta proses rekruitmen tidak sesuai pedoman," terangnya.
Jadwal pendaftaran pantarlih ini dibuka mulai tanggal 13 dan ditutup pada tanggal 19 Juni 2024.
Tempat pendaftaran ada pada sekretariat PPS atau Balai desa setempat.
Pada tanggal 14-20 Juni 2024 penelitian Administrasi, akan diumumkan pada tanggal 21 -23 Juni dan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024.
Dalam hal ini Bawaslu dan jajaran memastikan tahapan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari pembentukan petugas pantarlih, pelaksanaan pencoklitan serta sampai dengan penetapan DPT. (jti)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.