Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Polisi Buru Empat DPO Kasus Tewasnya Bos Rental, Polda Jateng Sita 6 Mobil dan 23 Motor di Pati

Polisi masih memburu pelaku pengeroyokan yang menewaskan Burhanis, bos rental asal Jakarta, di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Ist/DOK POLRESTA PATI
Petugas Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Polisi masih memburu pelaku pengeroyokan yang menewaskan Burhanis, bos rental asal Jakarta, di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Sedikitnya empat orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yang masih dikejar polisi.

"Kami masih memburu empat tersangka. Misal tidak menyerahkan diri, kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Kamis (13/9).

Sebelumnya, Burhanis tewas setelah dikeroyok warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, saat hendak mengambil mobilnya yang ditemukan di desa tersebut.

Dalam kejadian itu, tiga rekan Burhanis mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni EN (51), BC (30), AG (35), dan M (37). Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang menewaskan satu orang.

EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, memukul, dan menginjak korban.

BC berperan mengejar, mengadang, memukul, dan menginjak korban. AG berperan melindas korban dengan motor dan mengenai lengan tangan, dada, sampai kiri korban, serta memukul korban.

AG juga merupakan pemilik rumah, tempat mobil Mobilio putih milik korban terparkir. Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Adapun M terlibat dalam penganiaya salah satu korban, SH, hingga terluka parah. M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sementara itu, Kamis kemarin, Polda Jawa Tengah mengobok-obok tiga wilayah di Kabupaten Pati untuk memburu kendaraan bodong.

Operasi besar-besaran oleh tim gabungan ini buntut tewasnya Burhanis, bos rental mobil asal Jakarta, Kamis lalu. Terlebih, kasus itu juga viral di media sosial yang merembet pemberian julukan "Kampung Bandit" di sebuah wilayah kecamatan di Kabupaten Pati.

Johanson membenarkan, ada operasi gabungan yang melibatkan Polda, Polres dan Polsek setempat. Puluhan personel terlibat dalam operasi itu untuk mencari kendaraan bodong. "Kami sita 6 mobil dan 23 motor dalam operasi ini," kata Johanson kepada Tribun Jateng.

Johanson menuturkan, puluhan kendaraan itu disita dari tiga kecamatan, meliputi Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo. "Selain kendaraan, kami mengamankan tiga orang," kata dia.

Tiga orang tersebut, lanjut dia, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Misal terbukti peran mereka, nanti akan kami naikkan jadi tersangka," ujarnya. (iwn)

Baca juga: Jelang Idul Adha, Masyarakat Diimbau Memperhatikan Aspek Lingkungan saat Memotong Hewan Kurban

Baca juga: Bank Dunia Kerek Proyeksi Pertumbuhan RI Jadi 5 Persen di 2024

Baca juga: Usai Tahu Tangan Santri Melepuh, Pelaku Langsung Lapor Orang Tua Santri

Baca juga: Tekanan Berlapis Bikin Briptu Dhila Bakar Suami, Komnas Perempuan: Respon Reaktif Istri

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved