Berita Semarang
Pelajar Kelas 2 SMA di Semarang Ini Minta Doa Restu ke Ortu Pacar : Kirim Video Adegan Intimnya
Seorang pelajar SMA Semarang berinisial RF (19) meminta doa restu kepada orang tua pacarnya dengan cara mengirim rekaman video adegan intimnya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Seorang pelajar SMA Semarang berinisial RF (19) meminta doa restu kepada orang tua pacarnya dengan cara mengirim rekaman video adegan intimnya.
Video intim tersebut tak lain tak bukan dilakukan RF bersama pacarnya berinisial NH (17).
Sontak, bukannya merestui orang tua korban malah murka.
RF dihadapan polisi kukuh mengakui, bahwa motifnya mengirim video panasnya dengan korban tak lain hanyalah untuk memohon restu.
"Saya kirim video itu untuk minta doa restu biar hubungan kami direstui," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).
RF dan NH merupakan teman satu kelas di sebuah SMA di Kecamatan Ngaliyan.
Mereka sepakat menjalin asmara sejak empat bulan lalu.
Selama menjalin asmara, RF mengajak NH melakukan hubungan intim selayaknya suami-istri di kamar kos milik ibunya.
Ketika berhubungan intim tersebut, RF merekamnya dengan handphone.
"Video saya yang rekam, korban tahu," klaim RF.
Video adegan ranjang itu menjadi alat bagi RF untuk mengancam korban.
Puncaknya, RF mengirim video tersebut ke orangtua korban dan ke satu grup WhatsApp beranggotakan teman-teman korban.
"Saya kirim videonya ke orang tuanya sama teman Mabar-nya (grup sesama penyuka game)," jelas RF.
Orang tua korban yang dikirim video tersebut lantas murka.
Mereka lalu tunggang langgang ke kos RF untuk menanyakan maksud video tersebut.
Ternyata saat bertemu RF masih ada video lainnya yang membuat orang tua korban kian syok.
Mereka lalu melaporkan tersangka ke Polrestabes Semarang, Jumat (14/6/2024).
"Tersangka RF juga mengancam korban, ancaman berupa video akan disebar sehingga korban tidak berani bilang ke orang tuanya," terang Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia.
Ia mengatakan, antara korban dan tersangka merupakan teman satu kelas kelas 2 SMA di sebuah sekolah di Kota Semarang.
"Korban sampai sekarang masih trauma," paparnya.
Akibat kasus itu, tersangka RF dijerat pasal 81 junto pasal 76D dan/atau pasal 82 junto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Iwn)
Baca juga: Profil Joao Ferrari Calon Pemain Belakang PSIS Semarang, Muda, Jangkung dan Rajin Cetak Gol
Baca juga: Konsumsi BBM, LPG dan Avtur Meningkat Saat Libur Idul Adha di Jateng dan DIY
Baca juga: PPDB Kota Semarang 2024: Meski Pendaftaran Online Harus Tetap ke Sekolah
Baca juga: Program Kampus Mengajar Jajaki SDN 3 Klaling Kudus, Sasar 99 Pelajar
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Stok Beras di Kota Semarang Masih Cukup hingga 1 Bulan 21 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.