Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

3.325 Pendaftar Berebut Posisi Pantarlih Pilkada Kendal 2024, 263 Orang Bakal Tereliminasi

Kuota Pantarlih dibuka untuk mencukupi kebutuhan 3.062 petugas yang tersebar di berbagai desa di Kendal. 

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Kendal, Didik Riswanto. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - KPU Kabupaten Kendal mencatat jumlah pendaftar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 mencapai 3.325 orang.

Pendaftar didominasi perempuan yang mencapai 1.851 orang.

Sedangkan pendaftar laki-laki hanya 1.374 orang. 

Jumlah itu lebih banyak dibandingkan pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hanya mencapai total 280 pendaftar.

Baca juga: 2 Jemaah Asal Kendal Meninggal Saat Puncak Haji, Dimakamkan di Mekkah, Warga Gemuh dan Singorojo

Baca juga: 3 SMP dan SMA Terbaik di Kabupaten Kendal Versi LTMPT Berdasarkan Nilai UTBK, Info PPDB 2024

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Kendal, Didik Riswanto mengatakan, kuota Pantarlih dibuka untuk mencukupi kebutuhan 3.062 petugas yang tersebar di berbagai desa di Kendal

"Peminatnya cukup banyak untuk posisi Pantarlih ini," katanya kepada Tribunjateng.com di kantor KPU Kendal, Kamis (20/6/2024).

Dia menjelaskan, penerimaan pendaftaran Pantarlih telah dimulai Kamis (13/6/2024) sampai Rabu (19/6/2024).

Pendaftaran dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing. 

Setelah dinyatakan lolos seleksi, Pantarlih terpilih akan menjalani sumpah pelantikan pada Senin (24/6/2024).

Nantinya, mereka akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada 2024.

Baca juga: Video Bupati Dico M Ganinduto Kurban Sapi Limosin 800 Kg di Masjid Agung Kendal

Baca juga: Bupati Dico Ingin Sulap Masjid Agung Kendal Jadi Ikon Kabupaten, Kembali Kucurkan Hibah Rp 15 Miliar

"Penetapan petugas Pantarlih pada Minggu 23 Juni 2024, lalu pelantikan," ujarnya.

Didik menerangkan, 3.325 pendaftar Pantarlih tersebut akan menjalani seleksi berkas dan seleksi tambahan berupa profiling sebelum dinyatakan lolos seleksi. 

Jika dinyatakan memenuhi berkas namun tidak lolos profiling, maka pendaftar dinyatakan gugur. 

"Jika ada yang melimpah pendaftarnya, maka kami lakukan profiling."

"Itu semacam mengenai kecakapan dan kemampuan mengoperasikan IT."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved