Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sangar Bak Jagoan Saat Tarik Paksa Mobil di Semarang, 2 Debt Collector Ini Kicep Ditangkap Polisi

Anggota Unit Resmob Polrestabes Semarang meringkus dua Debt Collector (DC) akibat menarik paksa sebuah mobil milik

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Iwan Arifianto.
Polisi meringkus dua Debt Collector (DC) akibat menarik paksa sebuah mobil milik seorang nasabah yang dituduh mengalami kredit macet di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Unit Resmob Polrestabes Semarang meringkus dua Debt Collector (DC) akibat menarik paksa sebuah mobil milik seorang nasabah yang dituduh mengalami kredit macet.


Dua DC tersebut masing-masing Wawan Trimulyo (33) warga Boja, Kabupaten Kendal dan Supriyono (42) warga Jalan Sekayu, Semarang Tengah.


Tersangka Wawan Trimulyo  berdalih, melakukan penarikan mobil tersebut sesuai prosedur. 

Sebab, sebelum melakukan penarikan telah diberi bocoran data unit mobil  bermasalah dari Mata Elang yakni kelompok agen penagih utang.


Data yang diterimanya berupa nomor pelat kendaraan dan nama pihak Finance yang menaungi mobil tersebut.


“Kami lalu siapkan berkasnya di antaranya dokumen fidusia, fotokopi BPKB, surat perintah dan lainnya untuk melakukan penarikan," kata Wawan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).


Ia mengatakan, dalam melakukan penarikan ditemani dengan seorang temannya. 

Upah dalam kerja penarikan itu, ia mendapat upah Rp8 juta hingga Rp10 juta per satu unit mobil. 

"Ketika menarik kendaraan dari korban, kami sodori surat Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK), habis itu kami ambil (mobilnya)," tuturnya.


Kendati begitu, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (7/6/2024).


Pengakuan dari korban, ketika disodori surat BSTK tak diberi waktu untuk membacanya.

Bahkan, isi surat tersebut juga ditutupi tangan dari seorang tersangka. 

Korban juga mengaku, telah membeli mobil tersebut melalui Finance lain dan tidak menunggak. 

Artinya, korban membantah dari tudingan kedua tersangka.


"Korban dipaksa untuk tanda tangan surat yang isinya tidak bisa dibaca karena ditutupi tangan salah seorang terlapor. Habis itu, mereka membawa mobil milik korban,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.

Korban ditarik mobilnya oleh dua DC tersebut saat berada di Cafe Tembalang.
Dua DC itu mengaku dari Orico Balimore Finance.

Mereka memaksa korban untuk diajak ke sebuah kantor Finance di Jalan MT. Haryono No. 573 Karangkidul, Semarang Tengah, Kamis (18/6/2024) sekira  pukul 19.00 WIB.


Dua tersangka sempat bersikeras mobil korban sudah tidak dibayar sejak tahun 2017.


Adapun korban tetap pada pendiriannya membeli mobil tersebut melalui Finance lain dan tidak menunggak.


Menurut Andika,  DC tidak punya hak atas penarikan mobil milik nasabah yang mengalami kredit macet. 

Menurutnya, semua itu sudah ada prosedurnya. "Sebenarnya sudah diatur dalam  Fidusia antara kreditur dan debitur dalam hal pengalihan jadi tidak serta dilakukan secara paksa seperti dalam kasus ini," paparnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved