Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Tampang Ayah di Semarang yang Cabuli Anak Tirinya Usia 5 Tahun, Nekat Beraksi Saat Istri Lengah

Polrestabes Semarang menangkap Eko Widodo (49) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial KA (5) di rumah mereka

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto.
Tersangka pencabulan anak tiri, Eko Widodo (49) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Kota Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap Eko Widodo (49) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial KA (5) di rumah mereka di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Ternyata aksi Eko Widodo tak hanya dilakukan sekali. Aksi cabuli anak tiri itu bahkan sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Aksi kekerasan seksual  tersebut dilakukan tersangka ketika menggantikan baju anaknya.

"Dia belum bisa ganti baju sendiri makanya setelah dimandikan ibunya saya menggantikan bajunya, ketika itulah saya cabuli," jelas Eko Widodo.

Baca juga: Teriakan Bocah 2 Tahun Korban Pencabulan Ibu Kandung Merana, Panggil "Mama" di Kantor Polisi

Baca juga: 11 Anak Jadi Korban Pencabulan Abah Oyan, Modus Boleh Nambah Waktu Sewa Sepeda Listrik, Warga Syok

Eko merupakan ayah tiri  dari korban. Dia menikahi ibu korban sejak tiga tahun lalu. Perbuatan cabul yang dilakukan Eko dilakukan ketika isterinya lengah.

"Saya melakukan itu ketika ibu pergi ke dalam kamar mandi," jelasnya.

Kendati begitu, perbuatan serong tersangka akhirnya tercium juga oleh ibu korban.

Terbongkarnya kasus itu ketika korban mengeluhkan bagian kemaluannya sakit ketika buang air kecil.

Ibu korban lantas bertanya kepada korban penyebab sumber rasa sakit tersebut.

"Anak korban bilang ke ibunya kalau kemaluannya dipegang tersangka yang tak lain adalah ayah tirinya," ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/6/2024).

Tri mengatakan, ibu korban lalu membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.

Ternyata hasil visum menunjukan ada luka lecet pada bagian vagina korban.

"Ibu korban lantas melaporkan ke kami pada dua pekan lalu," terangnya.

Tersangka dijerat pasal 76 E junto pasal 82 Undang-undang perlindungan anak ancaman dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Iwn)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved