Hukum dan Kriminal
Tampang Ayah di Semarang yang Cabuli Anak Tirinya Usia 5 Tahun, Nekat Beraksi Saat Istri Lengah
Polrestabes Semarang menangkap Eko Widodo (49) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial KA (5) di rumah mereka
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap Eko Widodo (49) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial KA (5) di rumah mereka di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Ternyata aksi Eko Widodo tak hanya dilakukan sekali. Aksi cabuli anak tiri itu bahkan sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan tersangka ketika menggantikan baju anaknya.
"Dia belum bisa ganti baju sendiri makanya setelah dimandikan ibunya saya menggantikan bajunya, ketika itulah saya cabuli," jelas Eko Widodo.
Baca juga: Teriakan Bocah 2 Tahun Korban Pencabulan Ibu Kandung Merana, Panggil "Mama" di Kantor Polisi
Baca juga: 11 Anak Jadi Korban Pencabulan Abah Oyan, Modus Boleh Nambah Waktu Sewa Sepeda Listrik, Warga Syok
Eko merupakan ayah tiri dari korban. Dia menikahi ibu korban sejak tiga tahun lalu. Perbuatan cabul yang dilakukan Eko dilakukan ketika isterinya lengah.
"Saya melakukan itu ketika ibu pergi ke dalam kamar mandi," jelasnya.
Kendati begitu, perbuatan serong tersangka akhirnya tercium juga oleh ibu korban.
Terbongkarnya kasus itu ketika korban mengeluhkan bagian kemaluannya sakit ketika buang air kecil.
Ibu korban lantas bertanya kepada korban penyebab sumber rasa sakit tersebut.
"Anak korban bilang ke ibunya kalau kemaluannya dipegang tersangka yang tak lain adalah ayah tirinya," ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/6/2024).
Tri mengatakan, ibu korban lalu membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.
Ternyata hasil visum menunjukan ada luka lecet pada bagian vagina korban.
"Ibu korban lantas melaporkan ke kami pada dua pekan lalu," terangnya.
Tersangka dijerat pasal 76 E junto pasal 82 Undang-undang perlindungan anak ancaman dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Iwn)
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.