Berita Semarang
BIKIN NGAKAK Maling Nekat Curi Motor di Toko Ponsel Milik Polisi, Saat Ditangkap Ngaku Cuma Mindahin
Seorang pria tukang fotokopi, Khoirul Abdul Kholiq (37) nekat melakukan pencurian motor di depan toko ponsel milik seorang anggota polisi
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Seorang pria tukang fotokopi, Khoirul Abdul Kholiq (37) nekat melakukan pencurian motor di depan toko ponsel milik seorang anggota polisi.
Kholiq dengan percaya diri menggasak motor Vario hitam keluaran tahun 2023 yang terparkir di depan toko ponsel Simpel Store Jalan Erlangga, Pleburan, Semarang Selatan, Senin (3/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Tersangka mudah mengambil motor itu lantaran tidak dikunci stang. Motor itu lalu dituntun tersangka lebih dari 1 kilometer menuju ke parkiran Masjid Roemani kota Semarang.
Kholiq sempat berdalih tidak berniat mencuri melainkan hanya memindahkan motor itu ke parkiran masjid.
Namun, alibi tersangka dibantah polisi karena Kholid tertangkap basah ketika kembali ke masjid untuk mengambil barang curian.
Persisnya, sepekan setelah waktu pencurian.
"Saya pagi itu sedang cari makan ada motor lalu saya amankan ke masjid. Tidak saya pakai hanya tak amankan di masjid," papar pria yang mengaku sebagai tukang fotokopi di Jalan Sultan Agung, Gajahmungkur itu.
Aksi pencurian tersebut terekam di kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Tersangka dalam rekaman CCTV tampak mengenakan hoddie dengan kepala tertutup.

Dia berjalan kaki sembari mengamati lokasi kejadian.
Ketika dirasa aman, tersangka tiba-tiba mendekati motor Vario korban.
Tersangka lalu menuntunnya menuju ke Masjid Roemani.
"Kami tangkap tersangka saat hendak mengambil motor curian itu pada hari Minggu Tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 19.30," kata Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan, Jumat (21/6/2024).
Ia menuturkan, tersangka mencuri motor Vario pelat H3077BR yang terparkir di depan toko ponsel Simple Store dengan cara mendekati motor sembari menggerakkan stang motor.
Selepas tahu stang motor tidak dikunci, tersangka akhirnya mencurinya lalu ditaruh di parkiran Masjid Roemani kota Semarang.
"Tersangka habis itu kerja seperti biasa," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Iwn)
Baca juga: Pendaftaran SMP Negeri di Batang Dibuka, Daya Tampung Capai 9.368 Siswa
Baca juga: Inilah Jadwal Lengkap dan Info Stiker Kendaraan Pemulangan Jemaah Haji Kabupaten Tegal Tahun 2024
Baca juga: Kebakaran Lahan di Maos Cilacap, Tiga Armada Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api
Baca juga: 10 SMA Terbaik se-Indonesia, Ada di Boyolali dan Kota Pekalongan, Referensi Info PPDB 2024
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.