Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bunuh Ibu Rumah Tangga gara-gara Utang, Oknum Satpol PP Divonis Penjara Seumur Hidup

Oknum Satpol PP di Kabupaten Bone, Kaharman (34), divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan.

GOOGLE
Ilustrasi 

"Tersangka sempat membalas (jangan begitu puang aji) dan akhirnya mengeluarkan parang untuk melukai korban," sambungnya.

Saat itu pelaku mengejar korban hingga ke dapur dan melukai korban hingga jari tanganya putus. Tak sampai di situ, pelaku kembali membacok korban di bagian leher hingga punggung.

 "Saat diparangi lehernya, korban akhirnya berlumur darah dan meninggal dunia di tempat," sambungnya.

Komentar keluarga korban

Sementara itu Kasi Intel Kejari Watampone, Andi Hairil Ahmad yang dikonfirmasi menyebut vonis penjara seumur hidu tersebut telah sesuai dengan tuntutan.

Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa dan kasus pembunuhan tersebut terbilang sadis.

"Vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan dan memang dari fakta penyelidikan dan tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa" katanya melalui sambungan telepon, Kamis (20/6/2024).

Keluarga korban pun menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.

"Alhamdulillah kami sudah mendapatkan keadilan, hukuman penjara seumur hidup cukup membuat keluarga kami merasa lega dan mendapatkan keadilan" kata Andi Adnan, keluarga korban yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Oknum Satpol PP Bunuh IRT di Bone gegara Utang, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup"

Baca juga: Pembunuhan Wanita Open BO di Jambi: Pelaku Mengaku Lukai Korban Pakai Pecahan Keramik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved