Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Erny Veronica Usai Pisah Sambut Kajari Kendal: Proses Hukum Kasus Tanah Desa Botomulyo Tetap Lanjut

Upaya penangguhan penahanan terhadap Kades Botomulyo terus dilakukan oleh perwakilan Kepala Desa dan Forum Sekretaris Desa (Forsekdes).

tribun jateng/agus salim irsyadullah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal Erny Veronica Maramba saat menyalami jajaran pegawai Pemkab Kendal pada acara pisah sambut di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (21/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kejaksaan Negeri Kendal telah menetapkan 5 tersangka kasus korupsi tukar guling tanah Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring.

Mereka ialah Kades Botomulyo berinisial SI, Sekdes Botomulyo berinisial AR, dan pejabat Dispermasdes periode 2022, ST. 

Kejaksaan Negeri Kendal juga turut menahan JS selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring serta SR selaku Direktur Pengembang PT RSS.

Baca juga: Video Belum Genap 2 Tahun Menjabat, Erny Kajari Kendal Pindah Tugas ke Kejagung

Baca juga: 2 Jemaah Asal Kendal Meninggal Saat Puncak Haji, Dimakamkan di Mekkah, Warga Gemuh dan Singorojo

Meskipun sudah dilakukan penetapan tersangka, upaya penangguhan penahanan terus dilakukan oleh perwakilan Kepala Desa dan Forum Sekretaris Desa (Forsekdes).

Ditemani kuasa hukum Karman Sastro, mereka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kendal sembari menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan. 

Terdapat tiga poin yang menjadi pedoman Forsekdes, yaitu barang bukti sudah disita penyidik sehingga tidak mungkin akan dihilangkan para tersangka.

Kedua, tersangka bisa tidak akan melarikan diri dan bersikap kooperatif ketika setiap saat dipanggil penyidik untuk proses pemeriksaan.

Bahkan, mereka sudah melampirkan surat jaminan orangtua atau keluarga tersangka.

Ketiga, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut hukum atau hakim sesuai kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

"Kami mengharapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal agar dapat mengabulkan penangguhan penahanan," kata Karman Sastro melalui Tribunjateng.com, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Belum Genap 2 Tahun Menjabat, Erny Kajari Kendal Pindah Tugas jadi Pidsus Kejagung 

Baca juga: Bupati Dico Ingin Sulap Masjid Agung Kendal Jadi Ikon Kabupaten, Kembali Kucurkan Hibah Rp 15 Miliar

Menanggapi hal tersebut, Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Meskipun saya sudah pindah tugas, tapi kelanjutan kasus Desa Botomulyo harus dilanjutkan."

"Tidak boleh ada kata tangguh," kata Erny Veronica Maramba seusai pisah sambut di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (21/6/2024).

Erny menjelaskan, saat ini kelima tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kendal

"Kalau untuk saat ini 5 tersangka bukan hanya tindakan, tapi pertanggungjawaban pidana."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved