Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Lansia Asal Semarang Gugat Teman Hingga BPN, Aset Miliknya Raib Diduga Karena Ulah Mafia Tanah

Lansia warga Graha Padma ini tak tinggal diam dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan penipuan serta perampasan aset.

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Hari Mulyono (64) seorang kontraktor asal Semarang sedang memperjuangkan aset tempat usahanya di Jalan arteri Soekarno Hatta yang diduga terjerat praktik mafia tanah.

Asetnya disita dan dijual dengan harga murah.

Lansia warga Graha Padma ini tak tinggal diam dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan penipuan serta perampasan aset.

Sidang telah melewati mediasi namun gagal. Hingga akhirnya berlanjut ke meja persidangan Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan digelar Kamis (20/6/2024).

Hari menceritakan permasalahan bermula saat ia mendapat pinjaman sebesar Rp 17 miliar dari dua temannya pada tahun 2018. Dia menjaminkan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan arteri Soekarno Hatta.

Pada perjanjian itu Hari harus mengembalikan Rp 27 miliar dengan rincian Rp 17 miliar pinjaman pokok, dan bunga Rp 10 miliar.

"Namun aset saya senilai Rp 100 miliar itu malah dijual oleh pemberi pinjaman. Penjualan dilakukan tanpa melibatkan saya," tuturnya saat ditemui usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang.

pi) didampingi penasihat hukumnya ceritakan permasalahan terjera
Hari Mulyono (topi) didampingi penasihat hukumnya ceritakan permasalahan yang dihadapinya diduga terkait mafia tanah


Padahal saat itu dia telah menyiapkan uang untuk melunasi hutangnya. Namun aset miliknya tersebut sudah proses balik nama sertifikat. Dia pun langsung berusaha memblokir proses balik nama itu.

"Begitu saya tahu ada proses balik nama, saya berusaha memblokir dan berhasil. Namun mereka berhasil membobol blokir itu," ungkap Hari.

Tak hanya itu nilai jual objek pajak (NJOP) aset tersebut juga diduga direkayasa. Seharusnya nilai asetnya mencapai Rp130 miliar.

Namun asetnya hanya dijual sebesar Rp 50 miliar. Bahkan pajak yang dilaporkan ke kantor pajak hanya senilai Rp 25 miliar.

"PPh itu pun dibayar pakai NPWP milik saya tanpa izin. Artinya saya juga sudah dirugikan pajak," tuturnya.

Ia menuturkan kejadian itu membuat usahanya gulung tikar. Ia meminta perkaranya bisa diselesaikan dengan adil.

Hari juga berharap perkara ini mendapat perhatian dari Presiden, hingga Kapolri.

Penasihat hukum Hari, Untung Haryanto menambahkan agenda sidang perdana adalah pembacaan surat gugatan. Hal ini lantaran proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan gagal. Sehingga proses persidangan akan masuk ke pokok perkara. 

"Pokok gugatan adalah perbuatan melawan hukum, fokusnya adalah terhadap tergugat 1 yakni Sutrimo Yusuf yang pada awalnya terikat perjanjian pinjam meminjam. Tergugat 1 menyalahgunakan aset klien saya. Ia juga akhirnya menjualnya ke tergugat 3," tuturnya.

Aset milik Hari di Jalan Sukarno Hatta yang diperkarakan ini memiliki luas tanah 12.300 m2 dan bangunan hampir 6.000 m2. Aset itu berupa 12 gudang dan satu kantor dua lantai. Semuanya dijual  tanpa hak. 

"Kerugian materiil diperkirakan mencapai 120 miliar rupiah sesuai NJOP tahun 2022, sedangkan kerugian immateriil sekitar 150 miliar rupiah karena merusak reputasi klien kami," tuturnya.

Pada perkara ini ada delapan tergugat yakni Sutrimo Yusuf selaku tergugat I, Sugiarto tergugat 2, selaku pemberi pinjaman. Kemudian tergugat 3 Santoso Halim selaku pembeli, tergugat 4 Panin Dubai Syariah, Sri Rahayu tergugat 5 selaku notaris.

Lalu tergugat 6 Dina Ismawati (notaris), PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tergugat 7. Terakhir Kepala Kantor Pertanahan. Adapun pihak turut tergugat Bank Bukopin, Kantor Cabang Utama.

Sementara itu, saat ditemui usai sidang perdana, pihak tergugat 1 Sutrimo yang diwakili penasihat hukumnya enggan berkomentar. Pihaknya akan berdiskusi dulu dengan kliennya terkait perkara itu.

Pada perkara itu sejumlah tergugat tak hadir yakni tergugat 3 Santoso Halim selaku pembeli, dan kepala kantor Pertanahan Semarang.(rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved