Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni di PN Bandung, Eman Sulaeman Jadi Hakim Tunggal
Hakim yang ditunjuk untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan yakni Eman Sulaeman dan akan didampingi oleh seorang panitera.
"Seluruh perkara yang diajukan di PN Bandung ini wajib diadili dan diselesaikan."
"Tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," tegas dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengklaim siap menjalani praperadilan di PN Bandung.
"Kalau persiapan banget tidak, karena kami sudah siap," kata pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi.
Marwan Iswandi mengatakan, pihaknya turut menyiapkan saksi ahli yang bisa meringankan kliennya.
"Saksi ahli kami sudah ada."
"Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada di tempat, ada," ujar Marwan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eman Sulaeman Ditunjuk Jadi Hakim di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan"
Baca juga: Polisi Masih Buru 2 Anggota Gangster yang Terlibat Pembacokan di Kebonharjo Semarang
Baca juga: Segini Gaji Bulanan Selebgram Lampung Endorse Judi Online, Tautkan Laman Situs di Profil Instagram
Baca juga: Erny Veronica Usai Pisah Sambut Kajari Kendal: Proses Hukum Kasus Tanah Desa Botomulyo Tetap Lanjut
Baca juga: Inilah Sosok PA, Wanita yang Bersama Virgoun di Rumah Kos Ampera, Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.