Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pungli Oknum Satpol PP, Modus Tanyakan Izin Pendirian Rumah Kontrakan, 1 Pintu Dihargai Rp 1 Juta

Mardiana mengaku dimintai uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengunjungi nenek Mardiana yang viral akibat ulah oknum Satpol PP meminta sejumlah uang kepadanya. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Aksi pungli yang dilakukan tiga oknum anggota Satpol PP terhadap Mardiana di Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru berbuntut panjang.

Tak sekadar memperoleh sanksi tegas berupa pemecatan, ketiganya pun akan diproses hukum melalui Polresta Pekanbaru.

Adapun status mereka di Satpol PP Kota Pekanbaru adalah 1 PNS dan 2 lainnya tenaga honorer.

Mereka dipecat karena terbukti memeras seorang warga senilai Rp 3 juta.

Baca juga: Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie Pastikan Seleksi Kepala OPD di Kudus Tanpa Pungli

Baca juga: Dindik Kota Pekalongan Tegaskan Cegah Pungli PPDB

Tiga oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru, Riau memeras seorang nenek bernama Mardiana (66).

Mardiana mengaku, dirinya dimintai uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

"Saya didatangi tiga anggota Satpol PP, mereka berseragam."

"Mereka menanyakan ke saya izin mendirikan rumah kontrakan," ujar Mardiana seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/6/2024).

Dia menjelaskan, ketiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu datang menggunakan mobil pada 19 Juni 2024.

Namun, petugas datang tanpa dilengkapi surat tugas dan surat-surat lainnya.

Wanita tua berstatus janda ini pun merasa bingung dan tak mengerti soal izin tersebut.

"Mereka tanya surat izin, saya jawab tidak ada."

"Terus, mereka bilang harus ada surat izin."

"Saya tanya lagi bagaimana cara mengurus surat izin."

"Lalu salah satu dari mereka bilang orang lapangan."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved