Berita Kudus
Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie Pastikan Seleksi Kepala OPD di Kudus Tanpa Pungli
Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie memastikan seleksi terbuka pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie memastikan seleksi terbuka pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus tidak ada unsur pungli.
"Semua berbasis kompetensi, profesionalitas, dan integritas dari masing-masing yang mengajukan diri," kata Hasan.
Kalau pada praktiknya memang ada unsur setoran uang atau pungli dalam seleksi terbuka tersebut, Hasan berharap agar dilaporkan. Untuk itu pihaknya meminta kepada Inspektorat ikut serta mendampingi dan mencermati setiap proses seleksi.
Hasan mengatakan, proses seleksi pengisian kepala OPD ini telah mendapat restu dari Kemendagri. Di sisi lain, tiga jabatan kepala OPD juga sudah lama kosong.
Ketiga jabatan OPD yang dibuka seleksi yaitu Kepala Dinas Perdagangan; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengenbangan Daerah; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
"Komitmen saya pribadi seleksi seperti ini zero dari praktik semacam itu (pungli). Kalau dibutuhkan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Inspektorat kami fine saja tidak ada masalah," kata dia.
Diketahui seleksi jabatan pimpinan ini telah diunggah di laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus. Pengumumannya tertuang dalam surat bernomor 07/SELTER-JPTP/KDS/VI/2024.
"Pengisian atau seleksi jabatan ini dilakukan setelah persetujuan dari Kementerian dalam Negeri sudah turun," kata Kepala Badan BKPSDM Kudus Putut Winarno .
Adapun persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka dari Kementerian Dalam Negeri tertuang dalam surat bernomor 100.2.2.6/4-72/OTDA tertanggal 3 Juni 2024.
Pengisian ini dilakukan setelah tiga jabatan tersebut kosong selama beberapa waktu lalu. Untuk syarat dan ketentuan bagi yang hendak mengikuti seleksi terbuka telah tertera di dalam surat pengumuman.
Di antara syarat bagi pelamar seleksi yaitu berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten atau kota di wilayah Jawa Tengah.
Sedang atau pernah menduduki jabatan sebagai administrator atau jabatan struktural setara eselon IIIa minimal 2 tahun, atau eselon IIIb minimal 3 tahun, atau jabatan fungsional madya paling singkat 2 tahun.
"Untuk minimal pangkat atau golongan minimal IVa dan pendidikan minimal S1 atau diploma IV diutamakan yang sesuai atau linier dengan jabatan yang dilamar," kata Putut.
Untuk rangkaian seleksi ini telah berlangsung. Saat ini tahap pengumuman sampai pada 29 Juni 2024. Sementara untuk pendaftaran dan pengumpulan berkas secara daring berlangsung sejak 16 sampai 30 Juni 2024. Selebihnya akan berlangsung seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, uji kompetensi, penulisan gagasan, dan presentasi gagasan.
Baca juga: Gulat Jateng ingin patahkan Puasa medali emas di PON Aceh-Sumut
Baca juga: Alasan Pemkot Semarang Belum Lantik Pejabat Terpilih Hasil Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi
Baca juga: Belum Genap 2 Tahun Menjabat, Erny Kajari Kendal Pindah Tugas jadi Pidsus Kejagung
Baca juga: Jomplang! Upah Minim Buruh Tani di Jateng Tak Sebanding Dengan Besarnya Serapan Tenaga
Agustusan, Pembuat Piala di Kudus Kebanjiran Pesanan |
![]() |
---|
Periksa Dugaan Pungli di Lingkungan Tenaga Pendidik Kudus, Inspektorat Beri 2 Rekomendasi |
![]() |
---|
Chery Ekspansi di Wilayah Pelat K, Target Bisa Kuasai 3 Persen Penjualan |
![]() |
---|
34 Siswa SDIT Al-Islam Akan Tampil dalam Upacara HUT ke-80 RI di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus |
![]() |
---|
64 Pelajar Kudus Dikukuhkan Jadi Anggota Paskibraka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.