Kanwil Kemenkumham Jateng
Kemenkumham Jateng Gelar Rapat Koordinasi dan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Tingginya kesadaran untuk mendaftarkan atau mencatatkan Kekayaan Intelektual belum linier dengan kesadaran untuk menghargai karya orang lain.
TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Tingginya kesadaran untuk mendaftarkan atau mencatatkan Kekayaan Intelektual belum linier dengan kesadaran untuk menghargai karya orang lain.
Untuk diketahui, sejak tahun 2009 hingga 2023, Indonesia masuk ke dalam Priority Watch List yang dibuat oleh United States Trade Representative (USTR), yang berarti bahwa Indonesia memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual, seperti pembajakan dan pemalsuan yang cukup tinggi.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha, yang berlangsung di Pollos Hotel and Gallery Kabupaten Rembang, Jum'at (21/06).
Wilayah Jawa Tengah sendiri, ungkap Yosi, Kemenkumham Jateng telah menerima 6 pengaduan dugaan tindak pidana Kekayaan Intelektual.
Pengaduan tersebut terdiri atas 1 dugaan pelanggaran Paten , 1 dugaan pelanggaran Indikasi Geografis,1 dugaan pelanggaran Merek, dan 3 dugaan pelanggaran Hak Cipta.
Kabid Pelayanan Hukum lebih lanjut menggarisbawahi, kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Kantor Wilayah guna mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan Kekayaan Intelektual.
"Sehingga dapat tercipta kesadaran untuk menghargai karya orang lain," kata Yosi membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Jateng.
"Selain itu, dalam kegiatan ini nantinya para narasumber juga akan menjelaskan mengenai hak-hak yang Bapak/Ibu miliki atas Kekayaan Intelektual, termasuk upaya yang dapat Bapak/Ibu lakukan dalam hal hak kekayaan intelektual milik Bapak/Ibu dilanggar oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab".
"Kami berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat menjadi forum diskusi bagi para pemangku kepentingan," imbuhnya.
Kegiatan ini juga diselenggarakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis.
Di sisi lain, dipilihnya Kabupaten Rembang sebagai lokasi acara berkaitan erat dengan salah satu Indikasi Geografis yang telah terdaftar, yakni Batik Lasem.
Yosi memaparkan, Wilayah Kabupaten Rembang dikenal sebagai daerah asal Batik Tulis Lasem. Batik ini memiliki corak yang merupakan hasil akulturasi budaya Jawa, Eropa, dan Tionghoa.
Berdasarkan data yang dikutip dari National Geographic, pada pertengahan abad ke-19, Lasem sudah menjadi pusat batik dengan memiliki 120 perusahaan batik.
Fakta ini menunjukkan bahwa Kabupaten Rembang telah menjadi salah satu pusat batik terbesar di wilayah Hindia Belanda pada masa itu. Kendati demikian, perjalanan panjang Batik Lasem diwarnai oleh pasang-surut, tidak selalu berjalan mulus.
"Setelah melalui masa publikasi dan pemeriksaan substantif, Batik Tulis Lasem akhirnya terdaftar sebagai Indikasi Geografis sejak tanggal 10 Oktober 2023," beber Yosi.
Kanwil Hukum Jateng Ikuti Rapat Virtual Bahas Penilaian Desa Sadar Hukum |
![]() |
---|
Zona Integritas Kuatkan Kepercayaan Publik, Menkum Minta Jajaran Ciptakan Transformasi Digital |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah Berikan Pengarahan Perdana Awal Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kemenkum Jateng Hadiri Upacara Hari Amal Bhakti di Kanwil Kemenag Jawa Tengah |
![]() |
---|
Apel Awal Tahun 2025, Kadiv Yankum Gaungkan Semangat Kolaborasi dan Sinergi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.