PPDB
Awal Mula 31 Calon Peserta Didik di Diskualifikasi Karena Ketahuan Cuarang saat PPDB, Alamat KK Beda
31 calon peserta didik ketahuan berbuat curang demi diterima di sekolah favorit saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
TRIBUNJATENG.COM - 31 calon peserta didik ketahuan berbuat curang demi diterima di sekolah favorit saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Akibatnya mereka kini didiskualifikasi Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Ade Afriandi mengatakan, sebanyak 25 calon peserta didik yang mendaftar ke SMA Negeri 3 Bandung, dan enam orang yang mendaftar ke SMA Negeri 5 Bandung didiskualifikasi.
Baca juga: 15 SMK Terbaik di Indonesia Versi Nilai UTBK, Info Daftar PPDB 2024
Baca juga: 8 SMA Terbaik di Kota Blitar Resmi LTMPT Bedasarkan Nilai UTBK, Referensi PPDB 2024
Selama ini, SMA 3 dan SMA 5 yang letaknya bersebelahan di Jalan Belitung, dikenal sebagai sekolah favorit di Bandung, hingga menarik minat banyak calon peserta didik untuk mendaftar ke sana.
Ada pun, alasan pencoretan ke 31 calon peserta didik tersebut adalah karena mereka terbukti melakukan kecurangan dengan memanipulasi alamat atau domisili dalam Kartu Keluarga.
"Tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam KK," ujar Ade dalam keterangan resminya, Senin (24/6/2024).
Dia menerangkan, awal mula tindakan kecurangan ini terendus dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke kanal pengaduan PPDB Disdik Jabar 2024.
Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti oleh tim verifikasi dari kedua sekolah yang mendatangi alamat yang ada dalam KK pada Sabtu 22 Juni 2024.
Hasilnya, terbukti dalam alamat kediaman orangtuanya tidak sesuai dengan KK.
"Berdasarkan laporan tim verifikasi lapangan, ditemukan sebanyak 25 calon peserta didik baru atau orangtua tidak berdomisli di alamat sesuai KK," kata Ade.
"Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak enam calon peserta didik atau orangtua SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK," tambah dia.
Ade menyebut, keputusan mendiskualifikasi 31 calon peserta didik tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024.
"Dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orangtua CPD serta surat Ombudsman Nomer T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1."
"Maka Rapat Dewan Guru memutuskan status terima, calon peserta didik baru dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima," ucap dia.
Untuk selanjutnya, tambah dia, pemberitahuan perubahan status menjadi tidak diterima kepada 31 peserta didik tersebut akan dimuat dalam akun yang bersangkutan pada hari ini.
"Ada pun kuota dampak perubahan status tersebut dilimpahkan ke jalur prestasi rapor PPDB tahap II," kata Ade. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Curang, 31 Peserta Didik Baru di SMA 3 dan 5 Bandung Dicoret"
Tingkah Lucu Siswa Baru Saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Minta Orang Tua Masuk Kelas |
![]() |
---|
Inilah Sosok Lucky Ananta Juara Paduan Suara Internasional yang Gagal di PPDB SMP Kota Semarang |
![]() |
---|
Ada Dugaan Anak Pejabat Jadi Siswa Titipan di PPDB SMP Blora, Disdik Buka Suara |
![]() |
---|
Orangtua Tertipu Calo PPDB SMA, Sudah Bayar Rp 11 Juta, Anaknya Justru Diterima di Sekolah Lain |
![]() |
---|
Dewan Beri Evaluasi Proses PPDB di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.