Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Praperadilan Pembunuhan Vina Cirebon Ditunda Lagi! Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Ketidakhadiran Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan.

IST Dok Polda Jabar
Pegi Setiawan Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tak ker Jakarta, Jadi Kuli di Bandung 

TRIBUNJATENG.COM - Sidang praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (24/6/2024), ditunda.

Penundaan tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran pihak termohon, Polda Jawa Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang praperadilan yang ditunda ini dijadwalkan kembali pada Senin (1/7/2024) pekan depan.

Menurut TribunJabar.id, PN Bandung memastikan bahwa sidang praperadilan Pegi Setiawan tidak akan ditunda lagi.

"Praperadilan ditunda karena termohon dari Polda Jabar tidak hadir, meskipun panggilan telah dibuat secara sah dan patut," kata Humas PN Bandung, Dal Yusra, Senin.

Dal Yusra menegaskan bahwa sidang praperadilan pada 1 Juli 2024 akan tetap dilanjutkan meskipun Polda Jabar kembali tidak hadir.

"Satu minggu harus sudah diputuskan, jadi kita akan melakukannya secara maraton," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai alasan ketidakhadiran Polda Jabar dan kuasa hukumnya, Dal Yusra mengaku tidak mengetahuinya.

"Kami tidak tahu, yang penting surat sudah diterima secara patut dan sah. Alasan ketidakhadiran tidak kami ketahui," jelasnya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa karena Polda Jabar tidak hadir dalam sidang hari ini.

"Kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Kami berharap Polda Jawa Barat hadir hari ini," ujar kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, Senin.

Kuasa hukum Pegi menduga ketidakhadiran ini disengaja oleh Polda Jawa Barat agar kasus ini bisa dinyatakan P21 dan praperadilan ini digugurkan.

Niko meminta jaksa untuk bersikap objektif dalam menangani kasus Pegi Setiawan.

"Kami berharap jaksa objektif dan membiarkan proses praperadilan selesai sebelum melanjutkan kasus ini. Kita akan berjuang secara gentleman," ujarnya.

Niko optimis Pegi Setiawan akan dibebaskan dalam kasus ini.

"Asalkan praperadilan tidak digugurkan, kami sangat optimis bahwa klien kami akan bebas," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved