Pembunuhan Sopir Taksi Online
Terungkap! Motif Sadis di Balik Pembunuhan Sopir Taksi Online Ujang Adiwijaya di Tol Jagorawi
Kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya akhirnya menemui titik terang.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya akhirnya menemui titik terang.
Dua pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut berhasil ditangkap polisi di Ciamis, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025).
Sebelumnya, jasad korban ditemukan tergeletak di pinggir Tol Jagorawi KM 30, tepatnya di Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Senin (10/11/2025).
Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi kuat bahwa Ujang menjadi korban perampokan disertai kekerasan.
Mobil pribadi milik korban, jenis Avanza Veloz, dan ponselnya tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan kedua pelaku berinisial RS dan AA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditangkap saat sedang berada di sebuah makam keramat di Ciamis.
“Kedua pelaku ditangkap saat melakukan paniisan atau menenangkan diri di makam keramat."
"Mereka berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib agar tidak ditangkap,” ujar Wikha Ardilestanto, dikutip dari WartaKotalive.com.
Menurutnya, RS merupakan otak di balik aksi tersebut. Ia mengajak AA untuk membegal sopir taksi online dengan alasan desakan ekonomi.
Keduanya kemudian memesan taksi online di wilayah Depok dan tidak mengenal korban sebelumnya.
“Saat masuk ke mobil, mereka langsung menjerat leher korban dengan tali jemuran dan memukul kepala korban hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, RS mengambil alih kemudi,” jelasnya.
Baca juga: Wajah Dua Pembunuh Taksi Online di Tol Jagorawi, Datar dan Tanpa Ekspresi
Handphone korban lalu dijual untuk membeli bensin serta mengisi kartu e-toll. Jasad korban dibuang di pinggir Tol Jagorawi setelah diikat menggunakan tali.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_Tampang-dua-pelaku-perampokan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.