Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Pengakuan Mbah Po asal Solo Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Upah Rp 2,5 juta

Polisi menangkap Heri Apriyono alias Mbah Po (50) warga Solo yang menjadi kurir sabu antar kota demi  upah Rp2,5 juta.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap Heri Apriyono alias Mbah Po (50) warga Solo yang menjadi kurir sabu antar kota demi  upah Rp2,5 juta.

Mbah Po diringkus polisi selepas mengambil paket di sekitaran traffic light Kaliwiru, Candisari, Kota Semarang pada awal Mei 2024.

Pengakuan Mbah Po, seorang temannya bernama Bintang Lanjar menyuruh mengambil paket sabu ke Semarang dengan upah Rp2,5 juta.

Sebelum upah itu diberikan, dia diberi uang operasional sebesar Rp300 ribu.

"Uang habis untuk sewa motor, makan dan bensin," ujar Mbah Po di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/6/2024).
Tugas Mbah Po  berupa mengambil paket sabu seberat 10,24 gram sabu di Semarang lalu membawanya kembali ke Solo.

Namun, sebelum kembali ke Solo, dia sudah keburu dicegat oleh polisi.

"Jadi uang Rp2,5 juta itu belum saya terima, kalau tugas ini baru pertama kali saya jalani," dalih petugas keamanan di sebuah hotel  di Solo itu.

Ayah dua anak ini ternyata juga pengguna sabu. Dia menjadi pengguna sejak tahun 2007. Rencananya upah hasil menjadi kurir bakal digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

"Saya makai (sabu) supaya semangat kerjanya," terangnya.

Selama 17 tahun menjadi pengguna narkoba, dia mengaku sempat berhenti tetapi sementara saja terutama ketika punya istri baru.

"Saya berhentinya saat punya istri (baru)," kata pria yang mengaku telah empat kali menikah itu.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Edi Sutrisno mengatakan, tersangka Heri Apriyono alias Mbah Po ditangkap dengan barang bukti sabu yang dibungkus  tisu dan dilakban.

Selain barang bukti sabu, polisi menyita pula handphone milik tersangka.

"Untuk kurir dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun paling lama 20 tahun," jelasnya. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved