Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

TERUNGKAP, Ini Cara Lansia di Tegal Ubah Nama Pemilik Sertifikat Tanah, Pakai Surat Wasiat Palsu

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa warga lanjut usia (lansia) bernama Hj Sarinah (73), kembali digelar di PN Tegal

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin A. 
Terdakwa lansia Hj Sarinah menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa warga lanjut usia (lansia) bernama Hj Sarinah (73), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Senin (24/6/2024).

Agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan 4 saksi, di antaranya saksi sekaligus pelapor Hj Ruqoyah (76).

Saksi lainnya yakni H Mudli, Hariana, dan saksi ahli dari BPN, Setyo Hartono. 

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Indah Novi Susanti bersama hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina. 

Pada persidangan tersebut, saksi Hj Ruqoyah menceritakan awal mulanya membeli tanah seluas 13.570 meter per segi di Kelurahan Muarareja pada 1993.

Tetapi saat ia mencari aset miliknya tersebut pada 2022, nama sertifikat tanahnya justru sudah berubah atas nama kedua anak terdakwa. 

Baca juga: Lansia Terdakwa Pemalsu Surat di Tegal Bantah Balik Nama Tanah Orang, Sebut Ulah Perangkat Desa 

Ia sendiri dan terdakwa merupakan teman dekat.

"Yang ngasih tahu tanah itu dijual ibu Hj Sarinah. Jadi dia datang ke rumah menawarkan tanah balongan seluas 13.570 meter per segi," katanya. 

Hj Ruqoyah mengatakan, ia saat itu langsung setuju karena terdakwa juga merupakan orang dekat.

Ia membayar sebanyak Rp 125 juta dengan dua kali pembayaran melalui Hj Sarinah, pertama Rp 75 juta dan kedua Rp 50 juta.

Menurutnya setelah pembayaran memang terdakwa tidak pernah melapor.

"Jadi saya titip uang ke ibu Hj Sarinah untuk beli tanah. Tapi pada 2022 saya cari sertifikatnya tidak ada. Saya cari ke kelurahan sertifikatnya juga tidak ketemu. Tetapi saya diperlihatkan buku rincik-an tanah tertulis dibeli atas nama Ruqoyah," ujarnya. 

Hj Ruqoyah mengatakan, ia kaget setelah mengetahui ternyata sertifikat tanah di lahan yang dibelinya berubah atas nama dua anak terdakwa, yakni Eli Susmini dan Lediana.

Tanah seluas 13.570 meter per segi dibagi menjadi dua untuk anaknya terdakwa. 

Sedangkan dokumen untuk pembuatan sertifikat tanahnya adalah surat keterangan waris Ratiah dan Abdul Rozak. 

Padahal mereka itu tidak punya anak.

"Pemindahannya pakai surat keterangan waris. Eli Susmini dan Lediana itu anaknya Hj Sarinah, bukan anak Ratiah dan Abdul Rozak," jelasnya. (fba) 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved