Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Judi Online

Pengakuan SG Bandar Judi Online, Sebulan Bisa Hasilkan Cuan Rp9 Juta, Rerata Sehari Rp300 Ribu

Kasus judi online ini terbongkar dari laporan warga yang merasa resah atas maraknya praktik judi online di Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI Judi Online. 

TRIBUNJATENG.COM, SUBANG - Merespon cepat laporan warga, seorang bandar judi online di Subang Jawa Barat berhasil ditangkap pihak kepolisian. 

SG, bandar judi online tersebut ditangkap dalam penggerebekan pihak Polres Subang pada Sabtu (29/6/2024).

Dia mengaku, dalam sehari bisa memperoleh keuntungan hingga Rp300.000.

Kini, dia pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: 2 Pasien Dirujuk ke RS Karena Depresi Imbas Kecanduan Judi Online

Baca juga: Ketua Relawan Gus AL Banjarnegara Prihatin Maraknya Kasus Judi Online

Bandar judi online jenis togel di Kabupaten Subang, Jawa Barat ditangkap aparat Polres Subang, Sabtu (29/6/2024).

Di hadapan polisi, tersangka SG (38) mengaku meraup Rp 9 juta selama Juni 2024.

"Dari hasil jadi agen judi online togel tersebut, sehari pelaku mendapatkan keuntungan Rp300.000."

"Pelaku ini menjalankan praktiknya sejak sebulan ini," kata Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (30/6/2024).

AKP Herman Saputra menjelaskan, kasus itu terbongkar dari laporan warga yang merasa resah atas maraknya praktik judi online di Kecamatan Cipunagara. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek pelaku.

Saat digerebek, pelaku sedang merekap data ke situs judi online. 

Baca juga: Saking Mudahnya Akses Judi Online, Promo di Instagram Merebak, Ada Comot Konten Selebgram Kendal

Baca juga: Judi Online Penyumbang Terbanyak Angka Kasus Perceraian di Kabupaten Jepara

"Pelaku agen judi togel online ini dianggap meresahkan warga sehingga kami bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan pada Sabtu (29/6/ 2024) dini hari di Dusun Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara," ujarnya.

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti seperti satu handphone dan satu buku rekap data angka togel," tambahnya.

Tersangka pun dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved