Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Judi Online Picu Tingginya Kasus Perceraian di Jawa Tengah

Judol atau judi online menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara, Kota Tegal dan daerah lain di Jawa Tengah.

Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
ILUSTRASI permainan judi online di gawai - Judol atau judi online menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara, Kota Tegal dan daerah lain di Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM - Judol atau judi online menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara, Kota Tegal dan daerah lain di Jawa Tengah.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Halim Zailani menyampaikan bahwa jumlah kasus perceraian di Kabupaten Jepara dari tahun ke tahun masih cukup tinggi.

Dijelaskannya, dari bulan Januari - Juni 2024, jumlah kasus perceraian yang diputus sebanyak 824 kasus.

Baca juga: LIPSUS: Mantan Pengelola Judi Online Akui Kemenangan dan Kekalahan Sudah Diatur

Hampir 50 persen faktor penyebab perceraian yaitu akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 532 kasus. Nah, faktor penyebab pertengkaran itu mayoritas adalah maraknya judi online.

"Akibat dari judi online itu sendiri berpengaruh pada berkurangnya nafkah yang seharusnya diberikan kepada keluarga. Artinya uang yang seharusnya diberikan untuk anak dan istrinya malah digunakan untuk modal berjudi," kata Halim Zailani, kepada Tribunjateng, Minggu (30/6/2024).

Dia menjelaskan bahwa kasus perceraian yang diakibatkan oleh judi online marak terjadi sekitar dua-tiga tahun terakhir.

Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, dari total 1.877 kasus perceraian pada tahun 2023, 959 diantaranya disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

"Kalau untuk puncaknya sekitar dua-tiga tahun yang lalu, itu sudah masuk ke kita, permasalahan judi online sudah mulai meracuni keluarga-keluarga yang ada di Jepara," ujarnya.

Hal serupa disampaikan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jepara, Mahmudi, katakanselain judi online, judi konvensional seperti sabung ayam, judi kartu yang dilakukan oleh antar individu juga turut menjadi faktor pemicu adanya perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Selain faktor tersebut, faktor pemicu lainnya yang cukup tinggi menyebabkan adanya perceraian yaitu ekonomi. Untuk kasus tersebut, menurutnya masih banyak didominasi oleh pekerja pabrik.

Dari Bulan Januari-Juni 2024, sebanyak 192 kasus. Sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 690 kasus.

"Rata-rata yang paling banyak mengajukan cerai dari pihak perempuan atau cerai gugat," tutupnya. (ito/tim lipsus/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved