Liputan Khusus
Judi Online Picu Tingginya Kasus Perceraian di Jawa Tengah
Judol atau judi online menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara, Kota Tegal dan daerah lain di Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM - Judol atau judi online menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara, Kota Tegal dan daerah lain di Jawa Tengah.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Halim Zailani menyampaikan bahwa jumlah kasus perceraian di Kabupaten Jepara dari tahun ke tahun masih cukup tinggi.
Dijelaskannya, dari bulan Januari - Juni 2024, jumlah kasus perceraian yang diputus sebanyak 824 kasus.
Baca juga: LIPSUS: Mantan Pengelola Judi Online Akui Kemenangan dan Kekalahan Sudah Diatur
Hampir 50 persen faktor penyebab perceraian yaitu akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 532 kasus. Nah, faktor penyebab pertengkaran itu mayoritas adalah maraknya judi online.
"Akibat dari judi online itu sendiri berpengaruh pada berkurangnya nafkah yang seharusnya diberikan kepada keluarga. Artinya uang yang seharusnya diberikan untuk anak dan istrinya malah digunakan untuk modal berjudi," kata Halim Zailani, kepada Tribunjateng, Minggu (30/6/2024).
Dia menjelaskan bahwa kasus perceraian yang diakibatkan oleh judi online marak terjadi sekitar dua-tiga tahun terakhir.
Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, dari total 1.877 kasus perceraian pada tahun 2023, 959 diantaranya disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
"Kalau untuk puncaknya sekitar dua-tiga tahun yang lalu, itu sudah masuk ke kita, permasalahan judi online sudah mulai meracuni keluarga-keluarga yang ada di Jepara," ujarnya.
Hal serupa disampaikan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jepara, Mahmudi, katakanselain judi online, judi konvensional seperti sabung ayam, judi kartu yang dilakukan oleh antar individu juga turut menjadi faktor pemicu adanya perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Selain faktor tersebut, faktor pemicu lainnya yang cukup tinggi menyebabkan adanya perceraian yaitu ekonomi. Untuk kasus tersebut, menurutnya masih banyak didominasi oleh pekerja pabrik.
Dari Bulan Januari-Juni 2024, sebanyak 192 kasus. Sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 690 kasus.
"Rata-rata yang paling banyak mengajukan cerai dari pihak perempuan atau cerai gugat," tutupnya. (ito/tim lipsus/tribun jateng cetak)
Kenapa Kanker Serviks Membahayakan? Ahli Kanker Sarankan Wanita Telah Menikah Rutin Skrining Berkala |
![]() |
---|
Liputan Khusus: Kanker Serviks Bisa Dicegah dengan Vaksin HPV |
![]() |
---|
Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng, Ini Upaya Pencegahan Oleh Pemprov |
![]() |
---|
LIPUTAN KHUSUS : Kanker Serviks Ancam Kaum Hawa, Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng |
![]() |
---|
Apindo Nilai Praktik Dumping China Merusak Pasaran Produk Lokal, Pemprov Pertemukan UKM dan Buyer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.