Kriminal Hari Ini
Nasib Napi Lapas Cipinang Pemeras Bocah SMP 19 Tahun, Kini Dipindah ke Nusakambangan Cilacap
Warga binaan Lapas Cipinang Jakarta Timur melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap anak di bawah umur dengan modus love scamming.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - MA, warga binaan Lapas Kelas I Cipinang Jakarta yang terbukti melakukan pemerasan terhadap bocah SMP, kini telah memperoleh hukuman.
Dia telah dipindah ke Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap sebagai hukuman tambahan sekaligus bagian memberikan efek jera.
Menggunakan modus love scamming, seorang warga binaan Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta memeras korbannya yang merupakan bocah bawah umur.
Baca juga: Modus Love Scamming, Napi Lapas Cipinang Peras Bocah SMP 19 Tahun, Ancam Sebar Foto Tanpa Busana
Baca juga: Motor Hantam Trotoar Setelah Serempetan di Depan Lapas Cipinang, Nyawa Pengendara Melayang
Seorang warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21), diduga memeras gadis berusia 13 tahun yang berdomisili di Jawa Barat.
Kalapas Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik mengatakan, pemerasan tersebut dilakukan dengan modus love scamming.
Pelaku memeras dan mengancam akan menyebar foto tanpa busana wanita yang masih duduk di bangku SMP itu.
"Benar adanya, bahwasanya seorang warga binaan Lapas Cipinang masih dalam praduga tak bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik berupa muatan tindak kesusilaan," terangnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Menurut EP Prayer, Polda Jabar sebelumnya telah menangani kasus ini terlebih dahulu.
Kemudian pada Selasa (25/6/2024), pihak Lapas baru melakukan penyisiran di setiap blok untuk mencari terduga pelaku, setelah mendapatkan informasi dari Polda Jabar.
"Karena kondisi memang sangat luas, ada tiga blok di sini, blok tipe 7, 5, dan 3, sehingga harus maping lagi."
"Dan Alhamdulilah dapat di blok 5 tipe 5 di kamar aula," kata EP Prayer.
EP Prayer menjelaskan, dari hasil penggeledahan, ditemukan satu handphone (HP) sebagai barang bukti yang digunakan MA untuk melakukan pemerasan.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, MA mengaku baru pertama kali melakukan itu dan tidak ada keterlibatan pertugas Lapas."
"Ini murni memang inisiatif MA sendiri," jelas dia.
Atas perbuatannya, MA diberikan sanksi yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan, yakni pengurungan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti CB, CMB, CMK, PB, dan lainnya.
Baca juga: Dikira Boneka, Sosok Mengambang di Sungai Cipinang Ternyata Mayat Bayi
Baca juga: Detik-detik Napi LP Cipinang Kabur Panjat Pagar Berduri Terekam CCTV, Berakhir di Sel Isolasi
"MA juga sudah kami pindahkan ke Nusakambangan Cilacap melalui perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar menjadi efek jera juga bagi warga binaan lain," ungkap EP Prayer.
"Semalam MA kami sudah pindahkan ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan Cilacap," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, warga binaan Lapas Cipinang Jakarta Timur melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap anak di bawah umur dengan modus love scamming.
MA diketahui berkenalan dengan korban melalui media sosial Instagram pada Maret 2024, lalu berlanjut hingga ke pesan singkat WhatsApp.
Seiring berjalannya waktu, MA merayu korban mengirimkan foto dan video tanpa busana yang disebarkan kepada orangtua korban untuk meminta uang tebusan Rp600.000.
Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapatkan pelaku yang ternyata seorang tahanan di Lapas Cipinang yang mendapatkan putusan 9 tahun penjara pada kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial MA ini diketahui baru saja menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan.
"Kami dibantu pihak Lapas Cipinang, kami berkoordinasi dengan Kalapas dan akhirnya ditemukan ponsel di kamar yang bersangkutan serta bagaimana dia mendapatkan handphone itu kami terus coba dalami," ucap Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ambarita.
Tak hanya korban AN, pelaku juga ternyata diketahui baru saja melakukan aksinya dengan korban kedua yang berusia dewasa di wilayah Karawang.
"Korban kedua posisinya di daerah Karawang, membuat laporan di kami."
"Kami lakukan penanganan perkara tersebut," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahanan Lapas Cipinang Tipu dan Sebarkan Foto Tanpa Busana Gadis SMP di Jabar"
Baca juga: Disdalduk KB Blora: Program KB Bisa Dilakukan Pihak Pria, Tak Sekadar Perempuan
Baca juga: 15.600 Warga Kudus Masih Menganggur, Apa Upaya Pemerintah?
Baca juga: Gempi Anak Gading Marten Segera Rilis Lagu Perdana: Mohon Doanya, Lagi Proses Rekaman
Baca juga: Temuan Candi Batu Bata di KIT Batang, BRIN: Perlu Analisis Dampak Industri
Jakarta
Napi Cipinang Peras Siswi SMP
kriminal
pemerasan
pelecehan seksual
Lapas Kelas I Cipinang
Lapas Cipinang
Polda Jabar
EP Prayer Manik
AKBP Ambarita
Nusakambangan Cilacap
Love scamming
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.