PPBD Jateng 2024
Pasca Kasus Dugaan Piagam Palsu di Semarang, Disdik Lakukan Evaluasi
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang melakukan evaluasi pasca adanya kasus dugaan piagam palsu yang digunakan untuk mendaftar PPDB SMA
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang melakukan evaluasi pasca adanya kasus dugaan piagam palsu yang digunakan untuk mendaftar PPDB SMA di ibu kota Jateng.
Seperti diketahui, sejumlah siswa SMPN 1 Semarang menggunakan piagam kejuaraan internasional marching band untuk mendaftar ke SMA, satu diantaranya SMAN 3 Semarang. Piagam tersebut ternyata dianggap tidak sah digunakan.
Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, kejadian dugaan piagam palsu menjadi evaluasi tersendiri.
Meski analisis piagam untuk mendaftar ke SMA bukan kewenangan Disdik Kota Semarang, kejadian tersebut tetap menjadi catatan agar tidak terulang kembali. Perlu adanya pembinaan kepada kepala sekolah terkait hal ini.
"Kita mengadakan pembinaan kepada kepala sekolah agar lebih jeli untuk membuat keterangan piagam peserta didik. Pendaftaran SMA, provinsi punya sistem sendiri," jelas Bambang, Senin (1/7/2024).
Sekretaris Disdik Kota Semarang, Erwan Rachmat menambahkan, Disdik mempunyai platform Sang Juara. Platform tersebut untuk menggunggah setiap piagam kejuaraan yang didapatk siswa SD untuk digunakan pendaftaran SMP.
Operator sekolah akan memasukan setiap piagam milik siswa. Kemudian, Disdik melakukan verifikasi.
"Disdik melakukan verifikasi, menolak atau menyetujui. Kalau menolak alasannnya apa (sudah tercantum). Kadang-kadang sertifikat tanpa ada nomor sertifikatnya. Kejuaraan menyebut juara 1 ternyata setelah dibaca juara 3," terang Erwan.
Erwan menjelaskan, aplikasi Sang Juara itu digunakan untuk menampung sertifikat kejuaraan siswa SD yang hendak mendaftar ke SMP. Sementara, sertifikat kejuaraan siswa SMP untuk mendaftar SMA menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng.
"Itu (Sang Juara) hanya untuk SD ke SMP. Sedangkan, SMP ke SMA sudah ada yang berwenang. Disdik kota tidak berwenang untuk meneliti palsu atau tidak. Kalau ijazah bisa," ujarnya. (eyf)
Baca juga: Miliki JKN, Mukhayat Tak Alami Nasib Seperti Orang Tuanya Hingga Jual Sawah dan Rumah Untuk Berobat
Baca juga: KPU Demak Prediksi Jumlah Daftar Pemilih Saat Pilkada Meningkat
Baca juga: Bapanas Pastikan Bantuan Pangan Terus Berlanjut
Baca juga: Erus Pelaku Mutilasi di Garut Tersenyum Saat Dijenguk, Warga: Setiap Hari Jalan-jalan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.