Berita Sragen
Tipu Daya Pemuda 20 Tahun, Ajak Berhubungan Badan Gadis di Bawah Umur Asal Sragen di Gunung Kemukus
Pemuda 20 tahun berinisial MRP terancam 15 tahun penjara karena mencabuli gadis berusia di bawah umur.
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Pemuda 20 tahun berinisial MRP terancam 15 tahun penjara karena mencabuli gadis berusia di bawah umur.
Korban berinisial M (14) asal Sragen, Jawa Tengah itu dipaksa mengikuti kemauan pelaku di kawasan wisata Gunung Kemukus.
Baca juga: Kronologi Pria 50 Tahun Ditemukan Menggigil Kedinginan di Bawah Jembatan Gunung Kemukus
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Minggu (22/10/2023) lalu.
Saat itu, sekira pukul 09.00 WIB, korban menuju rumah MRP mengendarai motor.
Setelah bertemu, MRP mengajak korban keluar mencari makan.
"Selain mencari makan mengendarai sepeda motor, keduanya juga sempat muter-muter di daerah Kecamatan Gemolong," katanya, Selasa (2/7/2024).
Kemudian, sekira pukul 14.30 WIB, korban diajak MRP ke kawasan wisata Gunung Kemukus.
Awalnya, korban menolak ajakan tersebut karena ingin segera pulang.
"Tapi, MRP terus merayu korban dengan kalimat 'ayo to, engko nek enek opo opo aku tanggung jawab' (ayolah nanti kalau ada apa-apa aku tangungjawab)."
"Setelahnya, korban mengikuti kemauan MRP dan menuju area wisata Gunung Kemukus," jelasnya.
Keduanya tiba di kawasan wisata Gunung Kemukus sekitar pukul 16.00 WIB.
Lalu, MRP mengajak korban masuk ke dalam kamar salah satu rumah yang telah dipesan MRP seharga Rp50.000.
"Setelah itu, keduanya sempat berbincang-bincang dan MRP mengajak korban dengan kalimat 'ayo saiki nglakoni' (ayo melakukan, konteks ritual). Setelah itu, korban dicium di pipi, lalu korban juga diraba-raba," jelasnya.
Selanjutnya, keduanya melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Sekira pukul 19.00 WIB, korban dan MRP keluar dari rumah tersebut dan mengantar korban pulang ke rumah.
Korban tiba di rumah sekira pukul 20.30 WIB.
Setelah peristiwa itu, keluarga korban melaporkan ke polisi.
Baca juga: Anak dibawah Umur Ini Nekat Curi Motor Peziarah di Gunung Kemukus, Sragen
Sejumlah barang bukti barang telah diamankan, termasuk hasil visum et repertum.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 1 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No Taun 2002, UU RI No 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak."
"Ancaman hukuman, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Sedih M, Bocah 14 Tahun di Sragen Jateng, Dicabuli di Kawasan Wisata Gunung Kemukus
Seporsi MBG di Sragen Siswa Hanya Dapat Secuil Telur, Ini Fakta-faktanya Setelah Kena Sidak |
![]() |
---|
Desa Saren Sragen Pagi-Pagi Geger, Warga Temukan Mayat di Sumur |
![]() |
---|
Tertangkap Edarkan Pil Koplo, Penjual Es Teh di Sragen Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tulanto Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Pangkas Dahan Pohon di Sragen |
![]() |
---|
Apesnya Maling di Sragen: Susah-Susah Curi Motor dalam Kondisi Ban Bocor, Dapatnya Cuma Rp40 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.