Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Apakah Pegi Setiawan Salah Tangkap? Jawaban Saksi Ahli Membuat Pengunjung Sidang Praperadilan Riuh

Kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan soal Pegi alias Perong yang mereka nilai merupakan sosok berbeda dengan Pegi Setiawan

Editor: muslimah
Tribunbogor
Sosok hakim Eman Sulaeman, hakim praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNJATENG.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan soal kasus Vina Cirebon berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).

Saksi-saksi kembali dihadirkan.

Termasuk seorang saksi ahli pidana  dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya.

Sidang pun sempat diwarnai riuh bahkan tepuk tangan pengunjung.

Tentu saja hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang langsung menenangkan suasana.

Baca juga: Polda Jabar Sebut 2 Kebohongan Pegi Setiwan Berdasar Hasil Tes Psikologi, Termasuk Soal Sudirman

Baca juga: Sudah Bunuh Istri dengan Kejam, Ternyata Semua Tuduhan Andika Pegawai PT KAI Tak Terbukti

Saat itu kuasa hukum Pegi Setiawan mendapat kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli pidana.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan soal Pegi alias Perong yang mereka nilai merupakan sosok berbeda dengan Pegi Setiawan.

Sehingga atas dasar hal itu mereka beranggapan bahwa penangkapan Pegi Setiawan merupakan salah tangkap.

Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan bertanya kepada saksi ahli soal perbedaan nama Pegi alias Perong di DPO dan Pegi Setiawan yang ditangkap.

Serta soal kemungkinan jika Pegi Setiawan salah tangkap.

"Pertanyaannya, di DPO Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan. Bagaimana dalam hal tersangkanya itu gugur atau tidak ? bagaimana keterangan ahli ?" tanya salah satu dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hal itu kemudian dijawab oleh saksi ahli pidana.

"Itu salah tangkap," jawab saksi ahli.

"Berarti tersangkanya bisa digugurkan?" tanya tim kuasa hukum Pegi Setiawan

"Konsekuensinya itulah digugat, kemudian menatapkan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan atau apa mesti digugurkan," jawab saksi ahli lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved