Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

KABAR TERBARU! Hasyim Asy'ari Ketua KPU Dipecat DKPP Atas Dugaan Asusila!

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

|
Setpres/YouTube
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asyari menjadi khotib pada salat Idul Adha 1445 H atau Senin (17/6/2024) di Simpanglima Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG --- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pemecatan ini terkait dengan dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Berdasarkan bukti dan keterangan yang dihadirkan dalam persidangan, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

"Teradu Hasyim Asy'ari telah melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan Pasal 16 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," kata anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.

Pemecatan Hasyim Asy'ari ini menjadi preseden penting dalam menjaga marwah dan kredibilitas penyelenggara pemilu di Indonesia. DKPP diharapkan dapat terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu agar pemilu di Indonesia dapat berjalan dengan bersih, jujur, dan adil.

Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Hasyim Asy'ari Dipecat Sebagai Ketua KPU

Baca juga: Atlet Senam Lansia Kota Tegal Siap Berlaga di Forda Jateng 

Baca juga: Pengaruh Kecemasan dan Imunitas dalam Tubuh

Baca juga: Cek Ramalan Shio Besok Kamis 4 Juli 2024, 12 Shio Lengkap

Baca juga: KUR Bank Jateng 2024, Pinjaman Tanpa Jaminan Bank Jateng Bunga 6 Persen Setahun

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved