Berit Nasional
Peretas PDN Sebut Akan Pulihkan Data Rabu Ini, Pengamat: Hati-Hati Janji Palsu!
Peretas Pusat Data Nasional (PDN) menyatakan bakal memberikan kunci untuk memulihkan data terdampak ransomware.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Peretas Pusat Data Nasional (PDN) menyatakan bakal memberikan kunci untuk memulihkan data terdampak ransomware.
Pemerintah diimbau untuk tidak langsung percaya.
Pengamat keamanan siber dari vaksin.com, Alfons Tanujaya, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menelusuri kebenaran pesan tersebut.
Baca juga: Isi Surat Permintaan Maaf Hacker Peretas PDN, Tak Minta Uang Hanya Sumbangan, Kunci Diberikan Gratis
Hasilnya, pesan itu memang disampaikan oleh kelompok peretas bernama Brain Cipher.
“Brain Cipher mengeluarkan statement di situsnya yang bisa kita akses.
Itu situs resminya kami sudah cek itu benar.
Lalu dia bilang dia akan melepas memberikan kunci dekripsi yang dilakukan untuk mengenkripsi PDN rabu ini,” ujar Alfons saat dihubungi, Selasa (2/7/2024).
Namun, kata Alfons, tidak ada kepastian bahwa pihak peretas akan memulihkan data di PDN pada Rabu (3/7/2024) ini.
Sebab, peretas tak memberikan keterangan waktu dan tanggal pemberian kunci tersebut.
Alfons justru menemukan adanya countdown atau hitungan mundur 3.105 hari di situs tersebut.
Menurut dia, hitungan mundur itu patut diduga sebagai waktu bagi peretas untuk memulihkan data yang diretas.
“Jadi harus hati-hati, jangan mudah dikelabui oleh janji palsu.
Dia bilang this wednesday artinya Rabu ini. Rabu ini tuh Rabunya orang Jawa, atau Rabunya besok benaran? Dia enggak kasih tanggal,” kata Alfons.
“Kecuali dia bilang this Wednesday, July 3 2024 itu baru kita bisa percaya, dia akan rilis Rabu. terus di depannya ada 3.105 hari. Jadi kalau 3.105 hari itu, dibagi setahun 365 hari kira-kira 8,5 tahun lagi. Mungkin rabu 8,5 tahun lagi dia akan merilis,” ucap dia.
Di samping itu, pihak peretas juga memberikan akun dompet digital Monero untuk mengirimkan donasi di laman resminya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.