Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

400 Ribu Anak-anak Jadi Pemain Judi Online, 80 Ribu di Antaranya Bocil di Bawah Umur 10 Tahun

Mafia judi online kini semakin gencar membidik anak-anak SD sebagai pangsa pasar baru. Data menunjukkan bahwa hampir

Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
Ilustrasi situs Judi Online 

TRIBUNJATENG.COM - Mafia judi online kini semakin gencar membidik anak-anak SD sebagai pangsa pasar baru.

Data menunjukkan bahwa hampir setengah juta anak di Indonesia sudah kecanduan judi online.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengutip data dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, menyatakan bahwa anak-anak yang sudah terpapar judi online ini bahkan ada yang berusia 10 tahun atau kurang.

Sisanya, sekitar 400 ribuan anak, berada di rentang usia belasan tahun.

Ai Maryati menekankan bahwa data ini menjadi acuan penting dalam memberikan dukungan perlindungan kepada anak-anak.

Anak-anak yang terpapar judi online harus segera dijangkau untuk direhabilitasi dan dipulihkan.

"Harus dipikirkan langkah-langkah terstruktur menjangkau anak-anak ini, bukan hanya di dalam data atau pemblokiran website yang sampai sekarang kami apresiasi terus. Tapi, jangkauan ke anak-anak penting," ujar Ai.

Komisioner KPAI, Kawiyan, fenomena judi online yang memapar anak-anak ini memang sudah sangat mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), 88,9 anak Indonesia usia 5-17 tahun sudah tersambung dengan internet dan sebagian besar dari mereka konsumsi media sosial.

"Jika tak ada pengawasan dan pendampingan orangtua, anak-anak akan mudah terpapar konten-konten media sosial, termasuk di dalamnya judi online," ujarnya.

Selama ini, ujar Kawiyan, para orangtua yang memiliki waktu untuk melakukan pengawasan, kerap tak mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang digital.

Di sisi lain, para orangtua yang mempunyai kemampuan dalam literasi digital, justru tak memiliki waktu untuk mengawasi anak-anaknya.

"Di sinilah masalahnya. Padahal, pengawasan dan pendampingan orangtua terhadap anak-anak merupakan hal yang mutlak.

Banyaknya konten di media sosial yang tidak sesuai dengan usia anak, juga menjadi salah satu faktor anak kecanduan, termasuk di dalamnya konten judi online dan iklan judi online.

Bahkan, konten permainan judi online banyak yang dirancang untuk menarik minat anak-anak dengan tema dan grafis yang menarik," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved