Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Berikan Pemahaman Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Kudus Sosialisasi Aplikasi JMO Kepada Karyawan

BJPS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menggelar sosialisasi dan edukasi aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO kepada sejumlah karyawan perusahaan

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus
suasana sosialisasi aplikasi JMO kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - BJPS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menggelar sosialisasi dan edukasi aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO kepada sejumlah karyawan perusahaan, Kamis (4/7/2024).

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai fitur dan manfaat aplikasi kepada perusahaan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan tentang aplikasi JMO yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.
  
Sosialisasi ini menyasar karyawan PT Kanindo Makmur Jaya, PT Aqualux Group, PT Triteguh Manunggal Sejati, PT Hwa Seung Indonesia, PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia.

"Perusahaan terutama tenaga kerja yang belum mengetahui manfaat dan penggunaan aplikasi JMO," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho dalam keterangan tertulisnya.

Sosialisasi ini akan diselenggarakan secara rutin dan bertahap kepada perusahaan yang karyawannya terdaftar sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan bentuk perhatian kepada peserta serta upaya memberikan kemudahan dalam penyampaian informasi, pendaftaran, dan pengajuan klaim melalui layanan digital yang bisa diakses seluruh peserta di mana pun dan kapan pun.

Aplikasi JMO merupakan aplikasi mobile resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan layanan digital untuk peserta yang dikembangkan dari aplikasi mobile terdahulu BPJSTKU. Aplikasi ini adalah platform digital yang dirancang untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Aplikasi JMO menjadi one stop solution yang mana dapat digunakan oleh peserta untuk mengakses segala layanan BPJS Ketenagakerjaan seperti Cek Saldo JHT, Simulasi JHT-JP, Cek Rincian Iuran JHT dan JP, Pelaporan Kecelakaan Kerja, Pengkinian Data, Klaim JHT, Informasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Cek Status Klaim JHT, Informasi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Informasi Mitra Layanan, Pengaduan Peserta, Pendaftaran Peserta Baru, dan layanan lainnya seperti co-marketing.

Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, dan saldo Jaminan Hari Tua yang dapat menjadi kontrol untuk memastikan bahwa perusahaan membayar iuran tepat waktu , memastikan upah yang dilaporkan dan program yang diikuti.

Peserta juga dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi JMO. Klaim JHT melalui aplikasi ini diperuntukkan bagi peserta dengan saldo dibawah Rp 10 juta. Dengan fitur ini peserta lebih mudah mengajukan klaim dimanapun dan kapanpun tanpa perlu mengantri di kantor cabang.

Aplikasi JMO juga menyediakan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan antara lain perumahan pekerja, promo diskon dan penawaran menarik dari berbagai merchant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, e-wallet, streaming, belanja pulsa, paket data, token listrik, serta investasi. Peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved