Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ingatkan Dampak Buruk Judi Online Kepada ASN Pemkot Semarang, Mbak Ita: Pasti Ada Sanksi

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang melakukan Sosialisasi Hukum Pencegahan Judi Online.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo memberikan Sosialisasi Pencegahan Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang melakukan Sosialisasi Hukum Pencegahan Judi Online kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang, di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024). 

Menurutnya, praktik perjudian bisa berdampak fatal pada ekonomi masyarakat, dan juga berdampak juga ke keluarga. 

Selain itu, perjudian juga sangat merugikan negara. Ita, sapaan akrabnya, memastikan komitmennya untuk terlibat dalam pemberantasan judi, baik online maupun offline sesuai arahan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Baca juga: 400 Ribu Anak-anak Jadi Pemain Judi Online, 80 Ribu di Antaranya Bocil di Bawah Umur 10 Tahun

Dirinya mengatakan, upaya-upaya penanganan kasus perjudian telah dilakukan termasuk di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Ia mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tak terlibat dalam praktik judi, baik sebagai pemain atau bandar.

Sanksi tegas akan diberlakukan manakala ada temuan ASN yang ikut terlibat dalam praktik perjudian. 

“Pasti ada (sanksi-red) di Undang-Undang ASN ada. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang main bapaknya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya,” tegasnya.  

Dalam kegiatan itu, Ita juga menyampaikan, penanganan judi online harus dilakukan bersama-sama, mengingat efek yang ditimbulkan sangat berbahaya.

Seperti hilangnya harta benda sampai bahkan depresi dan bunuh diri. 

“Ini prioritas karena mengakibatkan berbagai macam dampak, sampai harta benda, nyawa, juga potensi terdampak pada anak dan keluarga. Ini yang merasuki pikiran rakyat, jangan mudah tergiur dengan mendapatkan kekayaan melalui judi online,” terangnya. 

Lebih lanjut, Ita meminta kepada jajarannya termasuk Lurah dan Kecamatan untuk segera melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk judi.

Hal ini juga sebagai langkah awal untuk menangani peristiwa kriminalitas lainnya, mengingat Kota Semarang merupakan salah satu wilayah yang menjadi sasaran kegiatan ilegal. 

Apalagi, Kota Semarang sebagai kota yang berada di tengah Pulau Jawa menjadi sasaran, dan berpotensi sebagai tempat transit jaringan perjudian karena mudah dijangkau berbagai transportasi. 

“Ini yang kami lakukan agar mereka bisa melihat dan mendeteksi wilayah, karena tadi sudah beberapa titik terdeteksi. Jaringan judi online dari mulai Kamboja, Medan, Jakarta, dan Kota Semarang memang sedang gencar menyasar segmen ragam usia," paparnya. 

Di sisi lain, Ita mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang atas kerja sama terkait penanganan judi, baik online maupun offline.

Dirinya berharap, sinergitas ini bisa terus terjaga, sehingga wilyah Kota Semarang bisa bebas dari kasus-kasus utamanya perjudian. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo memastikan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional.

Pihaknya juga tak segan-segan untuk memutuskan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian. 

“Judi online ini kan Pasal 303 KUHPidana dan kita juga ada UU ITE dan ada juga di masalah pencucian uang, jadi mungkin saya lihat kalau bisa sampai 10 tahun. Kami jelas komitmen Kejari Kota Semarang akan lakukan persidangan seprofesional mungkin,” tegasnya. 

Ke depan, ia akan gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian.

Agung meminta masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampak efek yang sangat berbahaya. 

Baca juga: Pria Purbalingga Curi iPhone Tetangga Mau Dijual tapi Ditawar Murah, Begini Akhirnya

“Dari penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan itu program rutin kita, dari sebagian bidang intelejen yaitu untuk salah satunya penegakan hukum. Ada dua upaya, preventif dan represif,” tuturnya. 

Di sisi lain, dirinya berharap setiap ASN tidak terjun dalam praktik perjudian.

Sampai saat ini, Agung mengaku tak ada kasus perjudian yang melibatkan ASN di Kota Semarang. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved