Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua KPU Dipecat

Inilah Sosok Siti Mutmainah Istri Hasyim Asy'ari Ketua KPU, Sama-sama Dosen Undip

Inilah sosok Siti Mutmainah istri Hasyim Asy'ari ketua KPU yang baru dipecat.

Editor: rival al manaf
istimewa
Hasyim Asy’ari usai dilantik jadi anggota KPU, Senin (29/8) pagi, di Istana Negara, Jakarta. (kiri) Sosok istri Hasyim Asy'ari ketua KPU yang baru dipecat turut jadi sorotan ditengah kasus sang suami. Siti Mutmainah diketahui menyandang gelar doktor 

Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia.

Termasuk di antaranya tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.

Selain itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.

Selain itu, Hasyim juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT.

Selain itu, ada janji memberikan Rp 4 miliar yang akan diberikan selama 4 tahun.

Namun setelah peristiwa itu Hasyim Asy'ari tak kunjung memenuhi janjinya.

Sang korban, CAT lantas meminta pertanggung jawaban.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024).

"Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)di ruang sidang, dilansir dari Pos Belitung.

Namun, lanjut Ratna, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.

Alhasil korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Salah satu poinnya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30.000.000 per bulan.

Kini, imbas masalah tersebut, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved