Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pelaku Batal Jual HP Hasil Curian Karena Harga Murah, Niatnya Buat Bayar Cicilan Motor

Modus tersangka yaitu mengambil telepon genggam merk iPhone 11 yang sedang diisi daya saat korban tertidur, kemudian dibawa kabur.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Polisi saat menghadirkan pelaku pencurian telepon genggam merk iPhone 11 di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Kamis (4/7/2024). 

Menurut tersangka, handphone tersebut sempat hendak dijual ke salah satu konter handphone

Namun karena ditawar murah, tidak jadi dijual dan dibawa pulang hingga akhirnya pelaku tertangkap.

Kapolsek menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Baca juga: Baznas Kota Semarang Terima ISO, Arnaz Andrarasmara: Untuk Layanan Prima

Baca juga: PENGAKUAN Penyanyi Dangdut Dilecehkan Saat Manggung, Pelaku Oknum Kepala Sekolah di Purworejo

Baca juga: BREAKING NEWS, Kecelakaan Maut Innova Ringsek Tabrak Truk di Tol Batang-Semarang, 3 Penumpang Tewas

Baca juga: Hasil Penyelidikan Kasus Temuan Piagam Palsu di PPDB SMAN 3 Semarang Dirilis Sabtu 6 Juli 2024

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved