Berita Viral
Inilah Tampang Mertua Memperkosa Menantu, Tunggu Anak Berangkat Kerja Sebelum Beraksi
Inilah tampang mertua yang memperkosa menantu di Kecamatan Langgam Pelalawan.
Awalnya, ketika di rumah hanya ada AW dan JNPC berdua saja. Ketika itu, suami korban sedang mencari kerja di Surabaya.
Sedangkan istri pelaku liburan bersama anak-anaknya.
’’Jadi waktu kejadian rumah sedang sepi, hanya ada mereka berdua,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Rabu (22/5/2024) lalu.
Saat korban sedang menikmati makan siang yang dibelikan AW di dalam kamar, JNPC tiba- tiba ditodong pisau oleh tersangka yang menghampiri korban sembari memanggil nama JNPC dengan nada rendah.
’’Tersangka langsung datang memegang dan menodongkan sebilah pisau yang diarahkan ke leher korban (sambil berkata berisi ajakan bersetubuh),’’tutur Nova.
Karena diancam senjata tajam oleh pria yang sehari-hari menjual kue di Pasar Legi Mojosari ini, korban ketakutan dan terpaksa mengiyakan jadi pelampiasan nafsu bejat mertua tirinya, AW itu.
’’Tersangka mengancam korban dengan senjata tajam hingga korban ketakutan dan terpaksa mengiyakan kemauan pelaku,’’ ujar Nova.
Setelah memperkosa korban, AW sempat pergi ke rumah kerabatnya di Kecamatan Bangsal. ’’Tersangka ke rumah kerabatnya untuk seolah-olah setelah kejadian itu tidak terjadi apa-apa,’’ bebernya.
Atas apa yang dialami, JNPC langsung melapor ke suami dan keluarga via Whatsapp. Sehari berikutnya, korban melaporkan aksi bejat mertua tirinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
’’Setelah rembukan bersama suami dan keluarga, akhirnya mereka sepakat untuk melaporkan tersangka. Dan tersangka ini tidak melarikan diri,’’ papar kasatreskrim.
Usut punya usut, AW nekat melancarkan aksi bejatnya karena tak senang anak dan menantu tirinya tinggal serumah bersama tersangka istri dan anak-anaknya.
’’Untuk menakut-nakuti saja karena dia (korban) malas-malasan, nggak tahu susahnya kerja,’’ ungkap AW.
Atas aksinya, AW dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengenaan pasal pidana itu dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAMPANG Mertua Rudapaksa Menantu, Tak Berkutik saat Ditangkap, Iptu Alfredo Kaban Beber Kronologinya,
| Viral Bocah 5 Tahun Dirantai Setiap Hari, Ditinggal Ortu Kerja Hanya Diberi Segelas Kopi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 11 Identitas Terduga Pelaku Perundungan Timothy Mahasiswa FISIP Unud | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 3 Pernyataan Lukas Ayah Timothy Mahasiswa Unud yang Meninggal Jatuh dari Lantai 4: Minta Diusut | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tampang Mansyur Damma Anggota DPRD Arogan Diduga Aniaya Staf Dukcapil: Dia Mau Cekik Saya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Viral Petugas PLN di Pati Ketakutan, Nyaris Disandera Warga yang Emosi Gegara Listrik Sering Padam | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.