Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasiional

Beragam Modus Baru Kecurangan PPDB yang Ditemukan Ombudsman, Pemalsuan KK Hingga Diskriminasi

Ombudsman RI menemukan berbagai bentuk kecurangan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di 10 provinsi

Editor: muslimah
Instagram/smansari.official
PPDB 2024/2025. Berbagai modus baru kecurangan ditemukan Tim Ombudsman 

"Ini masih sama seperti tahun lalu ternyata masih banyak yang menitipkan KK dengan status family lain lalu juga adalah pemalsuan dugaannya adalah pemalsuan KK," ujarnya.

Masalah PPDB juga ditemukan di Bali. Ombudsman menemukan adanya penyalahgunaan jalur afirmasi di provinsi tersebut, yakni dengan menambah jumlah SMA 'fiktif'.

Dia mengatakan Dinas Pendidikan Bali sebenarnya punya tujuan bagus, yakni menambah daya tampung SMA.

Namun, bangunan SMA-nya belum ada sehingga memicu permasalahan.

"Jadi, mereka menumpangkan dengan SMA-SMA lain. Itu menjadi protes bagi asosiasi SMA swasta. 'Kenapa nggak kami yang dirangkul? Kenapa harus buat sekolah tambahan seperti itu?' Yang akhirnya diselesaikan oleh dinas, antara dinas dan asosiasi sekolah swasta," ujarnya.

Di Maluku Utara, Ombudsman menemukan penambahan rombongan belajar dengan mengalihfungsikan ruang laboratorium.

Dia menyebut hal itu mengakibatkan sekolah memakai laboratorium sebagai ruang kelas.

"Padahal, sebenarnya sudah dijelaskan dalam Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek bahwa penambahan rombel (rombongan belajar) itu hanya boleh dalam kondisi khusus.

Misalnya, sudah tidak ada lagi sekolah di daerah tersebut, tetapi banyak beberapa daerah melakukan penambahan rombel di luar aturan yang sudah ditetapkan," ucap Indraza.

Atas berbagai temuan itu, Ombudsman RI akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait adanya dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024-2025.

Indriza mengatakan temuan itu juga tak terlepas dari hasil survei yang sebelumnya pernah dilakukan KPK perihal adanya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tersebut.

"Mungkin nanti saya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan di KPK yang mengatakan bahwa PPDB ada gratifikasi," kata Indriza.

Dijelaskan Indriza bahwa gratifikasi yang ia maksud yakni terdapat oknum orang tua di Yogyakarta yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membiayai sekolah dalam pelaksanaan PPDB.

"Ternyata ada gratifikasi dimana ada oknum di Jogja yang menggunakan dana CSR membiayai sekolah yang dituju oleh anaknya," pungkasnya.

Sebelumnya KPK mengatakan bakal menyurati sejumlah pemangku kepentingan terkait hasil temuan adanya praktik kecurangan pada proses penyelenggaran PPDB. Temuan maraknya praktik kecurangan pada proses PPBD ini berasal dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved