Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vina Sebelum 7 Hari

"Salah Tangkap, Ganti Ruginya Rp100 Miliar" Kata Eks Wakapolri Soal Nasib Pegi Terkait Kasus Vina

Komjen Pol (Purn) Oegroseno angkat suara, ia mengatakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah ta

Editor: Muhammad Olies
TribunJabar
Pegi Setiawan yang disangka pembunuh Vina Cirebon 

Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.

Pol (Purn) Oegroseno. Ia mengatakan, Pegi Setiawan
Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Ia mengatakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap

Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling senilai Rp100.000.000 atau Rp 100 Juta.

Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dilanjutkan pekan depan, yakni pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Agenda sidang praperadilan yang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB itu adalah pembacaan putusan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Eman Sulaeman setelah menutup persidangan praperadilan lanjutan Pegi hari ini, Jumat (5/7/2024).

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Hakim Eman, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.

Adapun, agenda sidang pada hari ini, Jumat, adalah penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.

Persidangan hari ini diketahui hanya berlangsung selama 10 menit.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang sudah terlaksana, Polda Jabar membantah seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ungkap kuasa hukum Polda Jabar, Selasa (2/7/2024).

Kuasa Hukum Pegi Yakin Menang Sidang Praperadilan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani menaruh keyakinan terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.

Ia meyakini bahwa sidang praperadilan Pegi ini akan berhasil karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti mengenai kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved