Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bea Masuk Tambahan Produk Impor dari China Sebesar 200 Persen, Mendag: Belum

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut bahwa rencana pengenaan bea masuk tambahan untuk produk impor khususnya dari China sebesar 200 persen mas

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menyampaikan hasil tinjauan sejumlah harga komoditas pangan di Pasar Karangayu Kota Semarang, Sabtu (8/6/2024). 

Ia pun menyebut, dalam Rakortas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juni 2024, diputuskan untuk melindungi industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.

"Langkah-langkah perlindungan ini harus sesuai dengan akar masalah yang terjadi," kata Luhut.

Kemenko Marves mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Pihaknya bersepakat untuk mengutamakan kepentingan nasional, namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat, termasuk China.

Selain itu, lanjut Luhut, Presiden Jokowi juga meminta untuk memperketat pengawasan atas impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Hal ini diperlukan karena terdapat indikasi masuknya pakaian bekas dan barang selundupan yang mengganggu pasar dalam negeri.

Pemerintah juga membuka pintu penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak fair, seperti dumping, dari negara manapun. "Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi Tiongkok. Semua langkah diambil berdasarkan kepentingan nasional kita," ujar Luhut.

Perlu Kajian

Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Pemerintah melakukan kajian mendalam dan kehati-hatian terkait wacana penerapan pajak bea masuk 200 persen produk asal China.

Wakil Ketua Umum Kadin, Sarman Simanjorang mengungkapkan, kajian mendalam yang didorongnya agar tidak berdampak terhadap industri nasional.

Sarman melanjutkan, pada satu sisi kebijakan ini untuk melindungi berbagai produk Indonesia dari serbuan produk impor asal China. Akan tetapi perlu dikaji secara mendalam apakah kebijakan ini nantinya akan berdampak negatif terhadap berbagai industri yang masih memiliki ketergantungan bahan baku impor dari China. (Tribun Network/daz/ism/wly/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved