Kendal
Sambut Tahun Baru Islam, Pemkab Kendal Gelar Panggung Selawat di Rumah Dinas Bupati
Tahun baru Islam diperingati setiap 1 Muharram dalam kalender Islam atau Hijriah. Di tahun 2024 ini tanggal 1 Muharram 1446 diperingati pada Minggu.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Tahun baru Islam diperingati setiap 1 Muharram dalam kalender Islam atau Hijriah. Di tahun 2024 ini tanggal 1 Muharram 1446 diperingati pada Minggu (7/7/2024).
Pada Tahun baru Islam 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Gema Sholawat dan Istighosah yang dipusatkan di Rumah Dinas Bupati Kendal.
Habib Muhammad Firdaus memimpin istigosah dalam melantunkan sholawat pada baginda Nabi Muhammad SAW yang diikuti oleh warga atau seluruh peserta pengajian.
Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menyampaikan, kegiatan ini selain memperingati Tahun Baru Islam turut memiliki banyak manfaat terutama bagi Kabupaten Kendal.
Pihaknya juga berharap dengan adanya sholawat dapat memberikan kebahagiaan dan berkah bagi masyarakat Kendal.
"Berdoa bersama bersholawat bersama mudah - mudahan dengan sholawat bersama kita selalu dilindungi,"
"Tentunya saya pribadi berdoa kepada seluruh masyarakat Kendal dapat menjadi pribadi yang bermanfaat dan bermartabat," jelas Dico M. Ganinduto.
Adapun Muharram merupakan bulan yang baik dan dimuliakan Allah dan melakukan amalan di bulan Muharram akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah.
Pada Giat Tersebut dihadiri oleh ratusan warga sekitar yang antusias menyambut tahun baru, dengan dipandu oleh Habib Muhammad Firdaus para jamaah memperingatinya dengan doa serta berzikir. (*)
Tanggul Darurat Kali Bodri Kendal Diperkirakan Telah Biaya Rp300 juta, Target Selesai Sebulan |
![]() |
---|
Tangis Bahagia Juriyah di Patean, Dapat Bantuan Bedah Rumah Pemkab Kendal |
![]() |
---|
Wabup Kendal Dinilai Berhasil Gaet Event Internasional, Picu Perputaran Ekonomi Miliaran |
![]() |
---|
Tumpukan Sampah Menutup Separuh Jalan Jetis Kendal, Timbulkan Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Urus Sertifikat Tanah di Kendal Cukup 5 Menit, Tak Perlu Lagi Pakai Jasa Notaris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.