Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Siap Hadapi Tantangan Pilkada 2024, Bawaslu Kudus Mantapkan Pemahaman Penanganan Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menggelar rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Hotel Poroliman Kudus, Senin (8/7/2024).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
dok. Bawaslu Kudus
Rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Hotel Poroliman Kudus, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menggelar rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Hotel Poroliman Kudus, Senin (8/7/2024).

Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi oleh seluruh elemen pengawas dalam Pilkada 2024.

Dalam rapat koordinasi ini mengundang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Mejobo, Gebog, Jekulo, Jati, dan Kaliwungu.

Baca juga: Bawaslu Blora Minta KPU Mengganti 9 Petugas Pantarlih Yang Belum Berijazah SMA

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan, jenis pelanggaran pemilihan terdiri dari pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan terstruktur sistematis dan masif, dan tindak pidana pemilihan.

“Bawaslu menjadi pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, baik berasal dari temuan atau laporan. Bawaslu melakukan penerimaan laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Kemudian Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Heru.

Kemudian Kasipidum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita yang bertindak sebagai narasumber mengatakan, Kejaksaan memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam mengawal penyelenggaraan Pemilihan 2024. 

Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang pidana, bidang perdata, dan Tata Usaha Negara (TUN), bidang ketertiban dan keamanan umum, dan melaksanakan tugas lainnya berdasarkan undang-undang.

“Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi dan tindak pidana pencucian uang).

Dalam bidang perdata dan TUN, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam bidang ketertiban dan keamanan umum, Kejaksaan berperan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu.

Selain itu juga berwenang memberikan pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu,” kata Tegar.

Dalam kesempatan ini dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro  Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan penanganan pelanggaran pemilihan 2024 berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. 

Dalam aturan tersebut mengatur secara teknis dan mencakup tiga jenis pelanggaran yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Oleh karena itu, pemahaman terkait semua formulir dalam proses penanganan pelanggaran harus dimantapkan.

Ana menjelaskan pola penanganan pelanggaran dilakukan dari bawah ke atas seperti pelanggaran yang ditemukan oleh PengawaS TPS yang kemudian diteruskan ke panwaslu tingkat atas, sedangkan dari atas ke bawah contohnya pelimpahan dari Bawaslu provinsi ke Bawaslu kabupaten.

“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap laporan paling lama dua hari terhitung sejak laporan disampaikan.

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Lakukan Uji Petik Tahapan Coklit, Ini Temuannya

Kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan, jenis dugaan pelanggaran, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan dan atau laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya,” kata Ana.

Syarat formil laporan meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, kesesuaian tanda tangan pelapor. Sedangkan syarat materiil laporan meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, dan bukti.

Penanganan pelanggaran Bawaslu bekerjasama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penindakan pelaku yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved