Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Jumlah TPS Pilkada Banyumas 2024 Berkurang Drastis Dibanding Pilpres, Ini Penyebabnya

Karena penyebab ini, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Banyumas 2024 berkurang drastis dibanding saat Pilpres 2024.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Banyumas 2024 berkurang drastis dibanding saat Pilpres 2024.

Jumlahnya bahkan berkurang hampir 50 persen.

Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni mengatakan, saat ini tahapan sudah sampai pada pemutakhiran data pemilih.

Baca juga: Kemunculan Monyet Liar Gegerkan Warga di Wlahar Wetan Kalibagor Banyumas, Ambil Makanan Warga

Baca juga: Muhammadiyah dan Aisyiyah Banyumas Distrik III Gelar Pengajian Akbar Sambut Tahun Baru 1446 H di UMP

"Kami sekarang ini sudah di tahap proses pemutakhiran data pemilih." 

"Sebelumnya kami sudah menetapkan terkait jumlah TPS."

"Kalau pemilu jumlah TPS ada 5.587, sekarang jumlahnya hanya 2.646."

"Itu TPS reguler, yang 4 adalah TPS loksus," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/7/2024).

Adapun penentuan jumlah TPS pada Pilkada 2024 kali ini dipengaruhi jumlah pemilih di setiap wilayah.

TPS Lokasi Khusus (Loksus) sebagian besar berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Ada di Lapas Kelas IIA Purwokerto di Pamijen Sokaraja, kemudian Rutan Narkotika, Rutan Banyumas." 

"Lalu PPS LU (Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia) di Sudagaran Banyumas."

"Jadi totalnya ada 2.650 beserta dengan TPS loksus," ujarnya. 

Berkurangnya jumlah TPS berdasarkan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diterbitkan KPU RI.

Jumlahnya berkurang karena sesuai ketentuan aturan berdasarkan PKPU yang telah diterbitkan KPU RI, jumlah TPS pemilih di TPS paling banyak 600. 

Ada yang sampai 585 atau ada yang di bawah 500 tergantung wilayah dan letak geografisnya, ada ketentuan terkait dengan tidak boleh terpisah dalam 1 KK.

Baca juga: Kontingen Inorga Banyumas Siap Bertanding pada Ajang Forda 2024 di GOR Satria Purwokerto

Baca juga: Rektor UMP Kukuhkan Tim Penanganan Jenazah PCM Distrik III Banyumas

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved