Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Judi Online

ALASAN Butuh Uang, Mahasiswi Semarang Asal Pati Promosi Judi Online, 15 Hari Dibayar Rp600 Ribu

Gara-gara promosikan judi online, seorang mahasiswi asal Kabupaten Pati ditangkap jajaran kepolisian dari Polrestabes Semarang.

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Sosok DW Perempuan asal Kabupaten Pati yang terbukti ikut mempromosikan judi online lewat akun Instagramnya, Selasa (9/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tergiur bayaran Rp600 ribu tiap 15 hari, mahasiswi asal Kabupaten Pati di Kota Semarang ini ditangkap polisi dalam kasus judi online.

Sebagai seorang selebgram, dia bertugas mempromosikan link judi online di akun Instagram pribadinya sebanyak 2 kali dalam sehari.

Dia tertarik melakoni pekerjaan itu dengan alasan butuh uang untuk kebutuhan sehari- hari.

Baca juga: Modal Rp100 Ribu Bayar Tukang Kunci, Sachid Penjaga Kos Semarang Dapat Motor Vario

Baca juga: Pembangunan Kantor Cabang Baru Kejari Kota Semarang, Mbak Ita Berharap Pelayanan Lebih Optimal

Gara-gara promosikan judi online, seorang mahasiswi asal Kabupaten Pati ditangkap jajaran kepolisian dari Polrestabes Semarang.

Di hadapan polisi, DW yang dikenal sebagai selebgram itu menyematkan link judi slot di akun Instagram pribadinya.

Tautan itu, katanya, didapat dari lapak Jejulink.

Aksinya itu dilakukan sejak Maret 2023.

Terkait motif, DW mengaku membutuhkan uang untuk hidup sehari-hari.

"Saya tertarik ikut mempromosikan judi karena butuh uang," papar DW seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/7/2024). 

"Saya bertugas hanya promosi bikin status atau story link judi sebanyak dua kali sehari," tambahnya.

Mahasiswi dari sebuah universitas di Semarang itu mengaku mendapat upah Rp600.000 per 15 hari. 

Dari penelusuran polisi, pengikut DW di IG mencapai puluhan ribu.

Baca juga: Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo Semarang Jalin Kerjasama dengan Mitra PLP

Baca juga: Kepincut Program Warung Juang, Pegadang Pasar Semarang Kompak Dukung Sudaryono di Pilgub Jateng

Seusai pendalaman, polisi mendapat cukup bukti untuk menangkap DW.

DW ditangkap di indekosnya di kawasan Palebon Semarang.  

"Kami tangkap DW di kamar kosnya di Palebon, Pedurungan pada Jumat (5/7/2024)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online yang ditemukan pihaknya.

"Perkembangan lainnya masih dilakukan misal pengembangan rekening dan server," terangnya.

Sementara itu, polisi juga menangkap rekan DW berinisial RYM (24), warga Semarang Selatan yang merupakan promotor judi online

Petugas saat ini terus mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan di baliknya.

Hal itu sesuai instruksi Kapolri dan mencegah masyarakat menjadi korban judi online.

Atas perbuatannya, DW dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Mahasiswi Asal Pati yang Ditangkap karena Promosikan Judi "Online": Saya Butuh Uang"

Baca juga: GEGER, Belasan Ayam Mati Mendadak di Klaten, Diduga Terinfeksi Flu Burung, Ini Gejala Awalnya

Baca juga: Ini 3 Nama Hasil Voting Calon Rektor UNS 2024-2029, Pemilihan Digelar 18 Juli 2024

Baca juga: Terima Duta Besar Norwegia, Menteri AHY Pastikan Kemudahan Investasi Melalui Kepastian Hukum

Baca juga: BREAKING NEWS: Bus Bawa Ibu-ibu PKK Terguling di Kawasan Kebun Teh Kemuning Ngargoyoso Karanganyar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved