Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pendidikan

Ini 3 Nama Hasil Voting Calon Rektor UNS 2024-2029, Pemilihan Digelar 18 Juli 2024

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta telah menetapkan 3 calon Rektor masa jabatan 2024-2029 melalui Rapat Pleno MWA.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
GERBANG masuk Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tiga calon Rektor UNS Surakarta masa jabatan 2024-2029 telah ditetapkan MWA UNS Surakarta.

Penetapan itu sesuai hasil voting atau pemungutan suara secara tertulis dalam Rapat Pleno MWA UNS yang digelar Selasa (9/7/2024).

Ketiga calon Rektor tersebut nantinya akan dipilih dan ditetapkan satu orang sebagai Rektor UNS Surakarta 2024-2029 pada 18 Juli 2024, kemudian dilantik pada 8 Agustus 2024.

Berikut ini daftar tiga calon Rektor UNS hasil voting.

Baca juga: Inilah Daftar Enam Orang Bakal Calon Rektor UNS Solo

Baca juga: Tim Bengawan UV UNS Solo Bawa Pulang Juara 3 Kompetisi Internasional SAFMC

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta telah menetapkan 3 calon Rektor masa jabatan 2024-2029 melalui Rapat Pleno MWA pada Selasa (9/7/2024).

Penetapan tiga calon Rektor UNS tersebut melalui mekanisme voting seusai musyawarah yang dilaksanakan MWA sempat menemui jalan buntu.

Ketiga calon Rektor tersebut yaitu Hartono dari Fakultas Kedokteran UNS, Fitria Rahmawati dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNS, dan E Muhtar dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNS.

Ketua MWA UNS Surakarta, Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan, dalam musyawarah yang dilaksanakan oleh MWA terkait pemilihan calon Rektor UNS juga mempertimbangkan masukan warga kampus UNS pada 25 Juni hinggga 2 Juli 2024.

Serta, reviu kertas kerja oleh Panelis dalam Forum Uji Publik Bakal Calon Rektor yang telah dilaksanakan pada 2 Juli 2024.

Karena tidak ada kata mufakat dalam musyawarah penetapan calon Rektor yang dilakukan oleh MWA, maka digunakan mekanisme lain yakni voting atau pemungutan suara secara tertulis, bebas, dan rahasia.

Muliaman D Hadad menjelaskan, pemungutan suara tersebut diikuti oleh seluruh anggota MWA yang hadir dalam rapat pleno.

“Setiap anggota MWA memilih dengan cara melingkari nomor urut bakal calon Rektor sebanyak 3 orang dan anggota MWA, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki hak suara yang sama."

"Bakal calon Rektor yang mendapatkan suara terbanyak kesatu, kedua, dan ketiga ditetapkan sebagai calon Rektor,” terang Muliaman Darmansyah Hadad seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (10/7/2024).

Sementara itu, seusai muncul tiga nama calon Rektor yang ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan proses seperti ketentuan Pasal 31 Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor juncto Pasal 36 Peraturan MWA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Masa Jabatan 2024-2029.

Yakni calon Rektor harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan kepada MWA melalui Panitia Pemilihan Rektor (PPR) paling lambat 11 Juli 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved