Berita Kudus
Awal Semester II Bea Cukai Kudus Amankan 176.800 Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kabupaten Kudus melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut yang terbukti memuat 176.800 batang rokok ilegal pada Semester II awal.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kabupaten Kudus melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut yang terbukti memuat 176.800 batang rokok ilegal pada Semester II awal.
Mobil tersebut dipantau oleh Bea Cukai Kudus selama perjalanan, ketika sampai di Desa Bakalan Kalinyamatan, Jepara. Bea Cukai Kudus melakukan penindakan.
Dari hasil penyisiran tersebut, tim berhasil menemukan minibus yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 5 buah karton dan 2 buah baki yang berisi rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, belum dikemas dan tanpa dilekati pita cukai.
"Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 243.9juta dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 169.2juta," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, saat dikonfirmasi Tribunjateng Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan modus peredaran rokok ilegal seperti ini sudah sangat sering terjadi.
Oleh karena itu, pihaknya sangat berterima kasih kepada segenap masyarakat atas sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal.
"Ini membuktikan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi dari semua pihak," katanya.
Seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut serta pihak yang terkait dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)
Baca juga: Warga Tlogopayung Tak Lagi Mengeluh, Pemkab Kendal Bangun 2,4 Kilometer Jalan Penghubung Desa
Baca juga: Mahasiswa Ilkom USM Gelar Pameran Fotografi Kreatif di Kampung Jawi
Baca juga: Dolar Naik? Tenang, Haidar Buktikan Mebel Jepara Tetap Melesat di Pasar Global
Baca juga: Janda di Pati Trauma Diancam Bacok Tetangga, Usai Tanyakan Utang Emas 15 Tahun Lalu
| Hoaks, Video Siswa SDN 1 Getassrabi Kudus Keracunan MBG, Polisi: Korban Kecelakaan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Daihatsu Sigra Ringsek Tabrak Trotoar di Taman Balaijagong Kudus |
|
|---|
| Penerimaan Bea Cukai Kudus Sampai Oktober 2025 Capai Rp34,16 Triliun |
|
|---|
| Maksimalkan Pelaksanaan MBG di Kudus, Samani Konsultasi ke BGN |
|
|---|
| 50 Tahun Tinggal di Rumah Rapuh, Roisnan Warga Kudus Senang Karena Kini Lebih Kokoh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sopir-dan-barang-barang-rokok-ilegal.jpg)